Polres Gresik Ungkap Aksi Brutal Gangster, Tiga Tersangka Ditangkap, Lima Masih DPO

3 tersangka gengster berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, sementara lima pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
3 tersangka gengster berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, sementara lima pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap aksi kekerasan brutal yang dilakukan komplotan gangster dalam satu malam di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lima pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan kerja sama yang membantu pengungkapan kasus ini. Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik.

“Terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat sehingga para pelaku dapat kami amankan dalam waktu relatif singkat,” ujar Kapolres.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026. Sekitar pukul 01.30 WIB, rombongan sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Para pelaku membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal untuk menimbulkan teror.

Rombongan tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22) yang sedang berboncengan sepeda motor. Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh, kemudian korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Salah satu pelaku berinisial IPN, yang kini berstatus DPO, membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit.

Tak berhenti di lokasi pertama, para pelaku kembali beraksi di wilayah Kecamatan Panceng. Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta dirampas barang-barang berharganya.

Dalam rangkaian aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga akhirnya mengamankan tiga tersangka.

“Tiga tersangka berhasil kami amankan. Salah satunya terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” tegas Kapolres.

Adapun tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (18), warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian. MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Sementara MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara itu, lima pelaku lainnya yang masih diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN, dan DVD.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.

Selain itu, terdapat lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi. Mereka ditetapkan sebagai saksi dan dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Gresik juga meminjampakaikan handphone kepada korban agar dapat digunakan kembali untuk bekerja.

Kapolres Gresik turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam kelompok-kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana.

“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *