Gresik – Satlantas Polres Gresik mencatat sebanyak 4.378 pelanggaran lalu lintas terjadi selama periode 14 hingga 22 Juli 2025. Penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari ETLE statis, ETLE mobile, tilang manual, hingga teguran langsung di lapangan.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan pelanggaran paling banyak masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
“Dari total 4.378 penindakan, pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 2.126 kasus. Ini masih menjadi pelanggaran terbanyak yang kami temukan di lapangan,” ujar AKP Rizki, Selasa (22/7/2025).
Rincian bentuk penindakan selama 9 hari terakhir:
-
ETLE statis: 283 pelanggaran
-
ETLE mobile: 111 pelanggaran
-
Tilang manual: 778 pelanggaran
-
Tilang teguran: 3.206 pelanggaran
Sementara itu, sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran dengan jumlah mencapai 3.967 unit. Disusul truk (200 unit), minibus (146), mobil penumpang (42), pick up (21), dan jeep (2 unit).
“Selain helm, pelanggaran lain seperti melanggar rambu lalu lintas dan tidak membawa SIM juga masih banyak kami temukan,” tambah Rizki.
Jenis pelanggaran yang tercatat meliputi:
-
Tidak menggunakan helm: 2.126 pelanggaran
-
Melanggar rambu lalu lintas: 1.845 pelanggaran
-
Tidak menggunakan sabuk keselamatan: 54 pelanggaran
-
Kelengkapan kendaraan: 119 pelanggaran
Untuk kendaraan truk, dari 200 unit yang ditindak, 149 truk terbukti melanggar jam operasional, sementara 24 truk tidak menggunakan penutup terpal saat mengangkut material, yang berisiko mencemari jalan dan membahayakan pengguna lainnya.
AKP Rizki mengimbau seluruh pengguna jalan di Gresik untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, guna menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
“Kami harap kesadaran masyarakat terus meningkat. Pelanggaran sekecil apapun bisa berdampak besar pada keselamatan,” pungkasnya.






