Polsek Gresik Kota Bekuk Pencuri Ponsel di Masjid Jamik, Terekam CCTV Saat Korban Tertidur

Tersangka pencurian HP jamaah di Masjid Jamik Gresik.
Tersangka pencurian HP jamaah di Masjid Jamik Gresik.

Gresik – Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Masjid Jamik Gresik, Jalan Wachid Hasyim, pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Muhammad Badrul Falikhin, kehilangan ponselnya saat beristirahat di lantai dua masjid usai menunaikan salat Zuhur.

Menerima laporan bernomor LP/B/17/VII/2025/Polsek Gresik Kota, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam mengambil ponsel milik korban saat sedang tertidur. Ciri-ciri pelaku berhasil dikenali melalui rekaman tersebut.

Tiga hari berselang, tepatnya Jumat (25/7/2025) pukul 19.00 WIB, dalam kegiatan kringserse atau patroli wilayah, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sesuai dengan identifikasi dari CCTV.

Pelaku diketahui berinisial F, usia 22 tahun, warga Dusun Asongkah Daya, Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ia bekerja sebagai karyawan swasta.

Dalam pemeriksaan, F mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di area Makam Sunan Malik Ibrahim Gresik. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu dus ponsel merek Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV, sebuah songkok hitam, dan sarung yang digunakan saat melakukan pencurian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pihaknya tengah mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya sedang kami kembangkan untuk kemungkinan keterlibatan di TKP lainnya,” jelas Iptu Suharto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama jemaah masjid, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan demi mencegah kejadian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *