Polres Gresik Perkuat Kapasitas Penyidik Lewat Sosialisasi KUHAP Terbaru

sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Gresik – Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang penegakan hukum. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sarja Arya Racana, Kamis (16/4/2026), dan dihadiri langsung oleh Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, serta akademisi dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Sugiharto.

Dalam sambutannya, Kapolres Gresik menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru merupakan fondasi utama dalam membangun kinerja kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.

“Sosialisasi ini mencakup aspek penting mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga objek gugatan praperadilan. Harapannya, seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel,” ujar AKBP Ramadhan.

Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Polri, lembaga peradilan, dan akademisi dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, Kasi Hukum Polres Gresik, Teguh Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat atas diberlakukannya paket regulasi baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kegiatan ini diikuti oleh para Kanit Satfung, Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta personel penyidik. Tujuannya untuk memastikan seluruh anggota memahami aturan terbaru, sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedur di lapangan,” jelasnya.

Pendalaman Materi dan Diskusi Interaktif

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan sinergitas.

Memasuki sesi inti, para narasumber menyampaikan pemaparan komprehensif terkait perubahan dalam KUHAP terbaru.
Donald Everly Malubaya mengulas dari perspektif yudikatif, khususnya terkait mekanisme praperadilan, sementara Sugiharto membedah implementasi pasal-pasal baru dari sudut pandang akademis.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab, di mana berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi di lapangan dibahas secara terbuka.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas personel Polres Gresik dalam mengimplementasikan regulasi baru, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin profesional, transparan, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *