Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.
Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.

Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan atas dugaan adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Pengembangan kasus kemudian dilakukan, dan petugas kembali menemukan lokasi penimbunan lainnya di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut sebagai tersangka ZA. Ia kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi
  • 2 unit mesin diesel
  • 3 unit mesin pompa air
  • 30 meter selang plastik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah kondisi global yang memengaruhi stabilitas energi.

Ia turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *