Gresik – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Gresik menyoroti masih tingginya angka pengangguran terbuka di wilayah setempat. Berdasarkan data tahun 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Gresik mencapai 6,45 persen, atau sekitar 50.368 orang, dengan mayoritas berasal dari lulusan SMA.
Padahal, di Kabupaten Gresik saat ini terdapat 2.077 perusahaan aktif, baik skala kecil maupun besar, meliputi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Ketua Depicab SOKSI Gresik, Ahmad Nurhamim, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.
“SOKSI Gresik sangat prihatin melihat masih tingginya angka pengangguran terbuka di Gresik hingga memunculkan gelombang aksi unjuk rasa dari masyarakat. Kami berharap adanya akselerasi dan langkah nyata dari pemerintah daerah,” ujar Nurhamim saat memberikan keterangan pers di Kantor Depicab SOKSI Gresik, Sabtu (1/11/2025).
Pria yang akrab disapa Anha itu menyebutkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan regulasi yang kuat dalam menangani persoalan pengangguran. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Perda ini menjadi panduan bagi pemerintah untuk menekan tingginya angka pengangguran terbuka di Gresik,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Gresik ini menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah ketenagakerjaan di daerah.
“Dalam perda itu dijelaskan dengan tegas bahwa warga ber-KTP Gresik memiliki hak kuota minimal 60 persen untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja setiap kali ada lowongan,” tegasnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Banyak lowongan kerja yang justru diisi oleh tenaga kerja dari luar Gresik.
“Kami menerima banyak laporan adanya dugaan permainan orang dalam (ordal) dalam proses rekrutmen. Lowongan yang seharusnya untuk warga lokal malah diisi oleh orang luar. Ini sedang kami telusuri,” ungkapnya.
Sebagai Wakil Ketua DPRD, Anha juga menyoroti lemahnya transparansi dan akurasi data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik terkait progres penanganan pengangguran.
“Kami sering menanyakan data riil. Siapa saja warga Gresik yang sudah mendapat pekerjaan melalui Job Fair atau program Gresik Kerja? Dari desa mana, berapa banyak? Namun Disnaker belum bisa menunjukkan data yang valid,” tuturnya.
Menurutnya, tantangan utama Disnaker adalah penyiapan tenaga kerja dengan keterampilan (skill) yang sesuai kebutuhan industri.
“Di SOKSI ada bidang khusus yang siap membantu pelatihan dan peningkatan kompetensi calon pekerja agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Namun hal itu harus mendapat dukungan dan intervensi pemerintah,” katanya.
Anha menegaskan, penanganan pengangguran tidak boleh bersifat seremonial atau reaktif, yang hanya bergerak ketika ada tekanan publik.
“Jangan sampai program hanya berjalan saat ada demo, lalu berhenti ketika situasi kembali tenang. Harus ada evaluasi dan capaian yang terukur,” pungkasnya.






