Gresik – Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kota yang menghubungkan wilayah Gresik dan Surabaya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Penangkapan bermula dari tersangka FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas pada Selasa (14/4/2026) malam, dengan barang bukti satu paket sabu seberat ±0,051 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik.
Petugas kemudian mengamankan tersangka AHC di kawasan Pondok Benowo Indah, Pakal, Surabaya, pada Rabu (15/4/2026) pagi. Dari tangan AHC, polisi menemukan delapan paket sabu dengan total berat sekitar ±1,3 gram, serta satu unit timbangan digital.
Pengembangan selanjutnya mengarah pada tersangka DDP yang ditangkap di wilayah Hulaan, Menganti, Gresik pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Dari DDP, petugas menyita sembilan paket sabu dengan total berat ±1,3 gram.
Pada saat bersamaan, polisi juga mengamankan tersangka HVS, yang diketahui berperan sebagai pengedar di wilayah Menganti. Dari tangan HVS, ditemukan tujuh paket sabu dengan total berat mencapai ±65,56 gram, beserta timbangan elektrik dan kartu debit.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui menggunakan modus operandi “ranjau” (menaruh barang di titik tertentu) serta cash on delivery (COD), dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer. Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025.
“Dari pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai ±68,211 gram yang terbagi dalam 25 paket siap edar,” tegas Kapolres.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, kartu debit, serta uang tunai hasil transaksi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Tersangka DDP, AHC, dan FJT terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda tinggi. Sementara tersangka HVS terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, dengan pemberatan hukuman.
Polres Gresik menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron (DPO).
Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan ‘Lapor Cak Rama’ di 0811-8800-2006,” pungkasnya.






