Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mematangkan rencana pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri hingga perbatasan Kota Surabaya. Proyek tersebut mencakup koridor jalan sepanjang sekitar lima kilometer dengan kebutuhan anggaran pengadaan tanah diperkirakan mencapai Rp76,022 miliar.
Rencana tersebut dibahas dalam Ekspose Rencana Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum yang digelar di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2026).
Pelebaran ruas jalan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Asluchul Alif dalam memperkuat konektivitas antarkawasan, khususnya akses Gresik menuju Surabaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, Jalan Menganti-Lakarsantri memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu jalur mobilitas masyarakat Gresik yang bekerja maupun beraktivitas di Surabaya dan kawasan sekitarnya.
“Ruas Menganti menuju Lakarsantri ini menjadi salah satu fokus kita untuk diselesaikan. Harapannya, akses antara Gresik dan Surabaya semakin baik dan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan lebih lancar,” ujar Washil.
Dalam rencana tersebut, koridor jalan yang akan dilebarkan memiliki panjang sekitar lima kilometer dengan kebutuhan lebar jalan yang bervariasi. Ruas Menganti-Lakarsantri direncanakan memiliki lebar sekitar 11 meter, sedangkan ruas Menganti-Kepatihan sekitar 8,5 meter dan Menganti-Banjaran sekitar tujuh meter.
Proses pengadaan tanah diperkirakan akan bersinggungan dengan ratusan bidang tanah. Berdasarkan identifikasi awal, terdapat 93 bidang pada ruas Menganti-Lakarsantri, 177 bidang di wilayah Kepatihan, 67 bidang di Desa Setro, serta 297 bidang di Desa Laban.
Pemkab Gresik masih akan melakukan pemutakhiran terhadap data bidang tanah tersebut sebelum proses pengadaan masuk ke tahapan berikutnya.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Dony Novantoro, mengatakan verifikasi perlu dilakukan secara cermat, terutama berkaitan dengan batas bidang dan kondisi tanah yang terdampak pembangunan.
“Yang perlu diperhatikan bukan hanya jumlah bidang, tetapi juga batas-batas dan kondisi bidang yang terdampak. Ada kemungkinan bidang yang hanya terdampak sebagian, sehingga perlu diantisipasi sejak awal,” kata Dony.
Menurut Dony, aspek pembiayaan operasional maupun potensi persoalan hukum juga perlu dihitung sejak tahap perencanaan. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses pengadaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan persoalan saat pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, Washil menyebut proses pengadaan tanah kini telah memasuki tahap persiapan. Sosialisasi kepada masyarakat terdampak telah dilakukan sejak awal Juli 2026 dan hingga kini berlangsung kondusif.
Dari sisi anggaran, kebutuhan pengadaan tanah untuk proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp76,022 miliar. Namun, Pemkab Gresik baru menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar pada tahun ini.
Karena kebutuhan anggaran cukup besar, pemerintah daerah akan melakukan pengadaan tanah secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Penganggaran direncanakan berlangsung hingga 2030.
“Anggarannya memang besar. Karena itu kita tuntaskan step by step sesuai kemampuan anggaran dan tahapan yang sudah direncanakan,” ujar Washil.
Jika terealisasi, pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jalan sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat dan memperkuat konektivitas antara wilayah Gresik dengan Surabaya.






