Peras Korban dengan Tagihan Pinjol Fiktif, Polres Gresik Tangkap Pelaku di Lampung

Seorang pria berinisial S (29) ditangkap di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, setelah diduga memeras seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Gresik.
Seorang pria berinisial S (29) ditangkap di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, setelah diduga memeras seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Gresik.

Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Seorang pria berinisial S (29) ditangkap di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, setelah diduga memeras seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Gresik.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan ancaman penyebaran data pribadi untuk memaksa korban membayar tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukannya. Korban bahkan menerima gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto kartu tanda penduduk (KTP) dengan konten bermuatan pornografi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti setelah kejadian itu menjadi perhatian masyarakat.

“Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban. Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin. Kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani,” ujar Ramadhan saat memberikan keterangan di Mapolres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan, tersangka ditangkap di wilayah Ketapang, Lampung Selatan. Saat proses penangkapan, polisi juga menemukan adanya pihak lain yang melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Ditangkap di Ketapang, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan. Alat komunikasi pada saat penangkapan ada yang melarikan diri, kami tetapkan DPO,” ujarnya.

Korban Diperas hingga Rp4,5 Juta

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026). Saat itu, korban BPS menerima sejumlah pesan WhatsApp dari nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.

Awalnya, korban menerima tagihan sebesar Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Meski pinjaman tersebut disebut baru jatuh tempo pada 24 September 2026, korban akhirnya melakukan pembayaran.

Namun, setelah pembayaran dinyatakan lunas, korban kembali menerima pesan dari nomor lain. Kali ini, pelaku meminta pembayaran sebesar Rp2,9 juta dengan mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.

Korban mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang dimaksud. Bukannya memberikan penjelasan, pelaku justru memberikan tenggat pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban apabila tidak segera membayar.

Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta melalui virtual account.

Aksi tersebut tidak berhenti setelah uang diterima. Korban kembali diminta membayar Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini, korban menolak karena mulai menyadari adanya dugaan pemerasan.

Pelaku kemudian mengirimkan gambar yang menampilkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan KTP. Pelaku juga mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi.

Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka serta menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Diduga Beroperasi dalam Kelompok

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya sebagai bagian dari sebuah kelompok yang memiliki pembagian tugas. Tersangka sebelumnya bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal.

Dalam kelompok tersebut, terdapat pihak yang memberikan perintah, penagih, hingga orang yang melakukan pemerasan terhadap korban.

Motif tersangka diduga untuk memperoleh upah sekaligus memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan oleh pengendali sistem data nasabah. Ancaman penyebaran data pribadi digunakan untuk menekan korban agar segera mentransfer uang.

Tersangka mengaku memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang berinisial AG, yang kini berstatus DPO. Data tersebut kemudian digunakan sebagai sarana untuk mengintimidasi korban.

Polisi juga menduga data nasabah diperoleh melalui sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data pengguna sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal. Namun, sumber data tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Ia juga mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan dari kegiatan tersebut.

Polres Gresik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keberadaan AG yang diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sumber perolehan data pribadi korban, serta aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kapolres Gresik menyebutkan, hingga saat ini baru satu korban yang melaporkan kejadian tersebut di Polres Gresik. Masyarakat yang merasa mengalami modus serupa diimbau segera melapor agar dapat ditindaklanjuti.

Uang Korban Dikembalikan, Polisi Imbau Waspadai Pinjol Fiktif

Dalam penanganan perkara ini, Polres Gresik telah mengembalikan uang korban. BPS mengapresiasi respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres beserta jajaran tim Polres Gresik yang dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan. Uang sudah saya terima secara utuh,” ucap BPS.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam keterangan yang disampaikan, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor yang tidak dikenal, terutama jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.

Masyarakat diminta memeriksa tagihan melalui aplikasi resmi tempat mengajukan pinjaman dan memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga juga diingatkan agar tidak langsung mentransfer uang ke rekening atau virtual account yang dikirim melalui percakapan pribadi sebelum memastikan kebenaran tagihan.

Selain itu, masyarakat perlu menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk foto KTP dan foto wajah, serta tidak menyerahkannya kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas.

Jika menerima ancaman, masyarakat sebaiknya menyimpan percakapan, nomor pengirim, bukti transfer, dan dokumen terkait lainnya untuk membantu proses penyelidikan. Jangan menghapus bukti komunikasi yang dapat digunakan untuk mengungkap pelaku.

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan tindak kejahatan dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 atau hotline Lapor Cak Rama Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan data pribadi dapat dimanfaatkan untuk melakukan intimidasi dan pemerasan. Polres Gresik mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan praktik penipuan, pemerasan, maupun penyalahgunaan data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *