Gresik – Informasi masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan sejak Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis.
“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MI (36), MR (41), dan SG (53). Dari tiga lokasi penangkapan, polisi menyita total sekitar 19,82 gram sabu dengan rincian 1,34 gram dari MI, 17,74 gram dari MR, dan 0,74 gram dari SG.
Pengungkapan bermula ketika Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi masyarakat melalui hotline khusus Lapor Cak Rama mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa/Kelurahan Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujar Ahmad Yani.
Penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan MI di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan MI, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari MR (41). Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut.
Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan MR di rumahnya di Jalan Veteran, Desa/Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya sebuah dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, serta uang tunai Rp3,5 juta.
Satu unit telepon seluler milik MR turut diamankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura. Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan.
Dari pengembangan itu, petugas memperoleh informasi bahwa MI juga telah menjual sabu kepada seseorang berinisial SG (53).
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap SG. Pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler.
Dari tiga orang yang diamankan, MI dan SG tercatat sebagai residivis. Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.






