Gresik – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Gresik. Sebanyak 30 kantong plastik berisi ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram ditemukan tersembunyi di dalam sebuah sepeda motor Piaggio Vespa.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan petugas sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada 9 September 2026.
Petugas ekspedisi yang mencurigai paket berupa sepeda motor Vespa kemudian menghubungi layanan kepolisian. Merespons laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gresik mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan puluhan kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso.
Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai media penyamaran dan pengiriman barang haram tersebut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, paket tersebut diketahui akan dikirim menuju Provinsi Sulawesi Tengah. Polisi kini masih memburu pihak yang diduga terkait dengan pengiriman tersebut dan telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Disembunyikan di Tangki BBM
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, modus yang digunakan cukup rapi. Ganja tidak dikemas secara terbuka, melainkan disamarkan di bagian tertentu sepeda motor Vespa.
“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelas AKP Ahmad Yani.
Pengungkapan berawal saat petugas Satresnarkoba menerima informasi dari pihak Cargo Gresik mengenai adanya paket mencurigakan berupa sepeda motor yang diduga menyimpan narkotika jenis tanaman kering.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi gudang ekspedisi di wilayah Banjarsari, Kecamatan Cerme. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap Vespa yang menjadi bagian dari paket pengiriman.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja, kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Gresik guna kepentingan penyidikan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang mengirim maupun penerima paket tersebut. Penyidik juga menelusuri asal-usul serta jaringan dan tujuan pengiriman ganja.
Selain memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan, barang bukti ganja akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.
Penyidik juga menyiapkan tahapan lanjutan berupa rekonstruksi dan gelar perkara.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram atau lebih dari lima batang pohon.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar yang dapat ditambah sepertiga.
Penyidik juga menerapkan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram atau lebih dari lima batang pohon.
Kompol Rizki menegaskan, Polres Gresik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pengiriman ganja tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.






