Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Persidangan III Tahun 2025, Selasa (30/9/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dhawam, seluruh fraksi diminta membacakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Agenda reses ini merupakan kegiatan rutin anggota dewan untuk turun langsung ke lapangan, mendengar usulan maupun keluhan masyarakat terkait pembangunan daerah.
Semua hasil reses kemudian disampaikan secara resmi melalui forum paripurna untuk menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Husnul Aqib menegaskan, reses bukan sekadar agenda seremonial, melainkan kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Gresik Bab VII tentang Persidangan dan Rapat DPRD, khususnya pasal 100 ayat (4).
“Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan. Selama masa reses III pada 25–27 Juli 2025, kami menerima banyak masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Aqib, aspirasi yang terkumpul meliputi berbagai sektor, mulai dari sosial, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, hingga pendidikan. Beberapa catatan penting antara lain perbaikan Jalan Raya Lasem yang kondisinya bergelombang dan membahayakan pengendara, perbaikan infrastruktur jalan desa di Tirem yang belum tersentuh pembangunan, serta kebutuhan penerangan jalan umum di sejumlah titik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dhawam, menegaskan bahwa laporan hasil reses tidak boleh dianggap formalitas belaka.
“Hasil reses adalah cerminan langsung suara masyarakat yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegasnya.
Usai paripurna, seluruh hasil reses masa persidangan III tahun 2025 akan diteruskan kepada Bupati Gresik untuk ditindaklanjuti melalui program pembangunan daerah.
“Harapan kami, aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan bisa segera terealisasi,” pungkas Lutfi.






