Ketua DPRD Gresik Sidak Tambang Galian C di Bungah: Nyaris Sentuh Sungai Bengawan Solo, Dianggap Bahaya Serius

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C material tanah di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, pada Senin (28/7).
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C material tanah di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, pada Senin (28/7).

Gresik – Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C material tanah di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, pada Senin (28/7). Sidak ini dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

Dalam kunjungan sekitar pukul 11.00 WIB itu, Syahrul Munir menyaksikan langsung aktivitas alat berat dan dump truk yang sibuk mengangkut material tanah. Namun yang mengejutkan, lokasi tambang tersebut ternyata hanya berjarak kurang dari tiga meter dari bibir Sungai Bengawan Solo.

“Ini sangat berbahaya. Masa digali nggak sampai 3 meter dari Bengawan Solo. Kalau jebol bagaimana? Ini jelas ngawur,” tegasnya di lokasi.

Politisi muda tersebut menilai aktivitas tambang itu tidak sesuai standar dan mengabaikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan. Ia juga menyoroti prosedur perizinan yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak pengelola saat ditanya langsung di lapangan.

“Dari hasil sidak, terlihat jelas bahwa aktivitas tambang ini tidak mematuhi aturan. Mereka tidak bisa menunjukkan izin, dan dampak lingkungan tidak diperhatikan sama sekali. Yang mereka kejar hanya keuntungan,” ujar Syahrul.

Ia pun mendesak agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan segera dan lahan yang telah dikeruk dikembalikan seperti semula. Syahrul mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Kepolisian Gresik, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan penertiban.

“Kami minta aktivitas ini dihentikan dan lahan dikembalikan. Penambangan ini sangat rawan, posisinya mepet sekali dengan Bengawan Solo. Kami juga sudah minta agar ditertibkan sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen DPRD Gresik dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan setiap kegiatan industri berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *