Komisi IX DPR RI Kunjungi Gresik, Bahas UMK 2025 dan Iklim Investasi

Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Bupati Gresik, Jumat (12/9).
Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Bupati Gresik, Jumat (12/9).

Gresik – Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Bupati Gresik, Jumat (12/9). Kunjungan ini fokus pada isu strategis ketenagakerjaan, khususnya pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dan dinamika investasi di Kabupaten Gresik.

Dikenal sebagai daerah intanpari (industri, pertanian, pariwisata), Kabupaten Gresik memiliki UMK yang cukup tinggi. Namun, tantangan berupa tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih perlu ditangani bersama melalui dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Rombongan Komisi IX DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, didampingi anggota dan staf ahli. Hadir pula perwakilan Apindo, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah perusahaan di Kabupaten Gresik.

Wakil Bupati Asluchul Alif menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja.

“Kami terus mengedepankan dialog dan kolaborasi agar kebijakan ketenagakerjaan, termasuk UMK, bisa diterima semua pihak. Dengan cara ini, iklim usaha tetap terjaga, dan tenaga kerja terlindungi,” ujar Wabup Alif.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Zainul Arifin, menyebut selama tahun ini terdapat lima pengaduan terkait UMK yang semuanya berhasil diselesaikan secara dialogis melalui metode khas Gresik, duduk dan minum kopi bersama.

“Dewan Pengupahan rutin menggelar pertemuan setiap bulan, sering kali dihadiri Forkopimda, sebagai forum diskusi terbuka,” jelasnya.

Sebagai bentuk respons cepat, Pemkab Gresik juga memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas menangani kondisi darurat ketenagakerjaan, termasuk pencegahan konflik dan koordinasi lintas instansi.

Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengapresiasi pola kemitraan yang terjalin di Gresik.

“Pola komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha di Gresik patut dicontoh daerah lain untuk menjaga iklim usaha dan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris peserta, sebagai bukti nyata perlindungan terhadap pekerja.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPR RI, pelaku usaha, serikat pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *