Musnahkan 9.863.502 Batang Rokok llegal dan 349,2 Liter MMEA llegal, Bea Cukai Gresik Taksir Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 7,6 Miliar

Bupati Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/12/2025).
Bupati Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/12/2025).

Gresik – Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/12/2025). Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari agenda Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi kuat antara Bea Cukai Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gresik, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Gresik.

Hal tersebut dilakukan sebab Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal mengancam penerimaan negara serta merusak ekosistem industri legal.

Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gresik dan Satpol PP.

“Pemberantasan rokok ilegal ini bisa berjalan lancar karena sinergi kuat penegakan hukum di daerah. Dari penindakan 2024 hingga 2025, total yang dimusnahkan hari ini mencapai 9,8 juta batang rokok ilegal. Barang-barang ini berasal dari toko-toko kecil dan tidak dilakukan penyidikan lanjutan karena pelakunya tidak ditemukan. Srmentara yang kita bawa ke Kejaksaan ada empat kasus tindak pidana terkait cukai,” ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, serta MMEA yang diedarkan tidak sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan industri yang patuh aturan.

“Sampai saat ini, Bea Cukai Gresik telah memusnahkan total 24 juta batang rokok ilegal. Untuk nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,8 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,6 miliar,” jelasnya.

Bupati Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/12/2025).
Bupati Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pengawasan cukai memiliki tiga aspek penting: kesehatan, penerimaan negara, dan ketenagakerjaan.

“Kami perlu dukungan masyarakat agar peredarannya dapat ditekan seminimal mungkin,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Sementara itu, Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyebut bahwa penindakan ini menunjukkan betapa besar dampak barang ilegal bagi daerah.

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang cara membedakan rokok legal dan ilegal.

“Hari ini kita melihat langsung 9,82 juta batang rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Angka ini merupakan akumulasi dari hasil operasi gabungan, di mana Satpol PP menyumbang penindakan 2,8 juta batang rokok ilegal dan Bea Cukai Gresik sebanyak 7 juta batang,” ungkapnya.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Ini menjadi pelajaran bersama bahwa rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal sangat merugikan daerah dan negara. Harapannya Gresik bebas dari rokok noncukai dan peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bupati Gresik, kemudian dilanjutkan pemusnahan total dengan metode penimbunan di PT Tri Surya Plastik Jalan Sumber Suko No.842, Lawang, Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *