Gresik – Pemerintah Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana untuk menggelar kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat. Acara berlangsung di Balai Desa Mentaras, Kamis (30/10/2025), dan diikuti sekitar 40 peserta dari unsur pemerintah desa serta perwakilan masyarakat.
Kepala Desa Mentaras, Akhmad Suparto, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sejalan dengan status Desa Mentaras sebagai salah satu Desa Sadar Hukum di Kecamatan Dukun.
“Kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami akses bagi para pencari keadilan. Alhamdulillah, YLBH FT sangat responsif terhadap kebutuhan kami. Harapannya, kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berkelanjutan demi membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum,” ujar Suparto yang juga berlatar belakang pendidikan hukum.
Mengusung tema “Mengenal Hak Bantuan Hukum melalui Akses Keadilan bagi Masyarakat Rentan”, kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Desa Mentaras. Ia menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat di era digital yang rentan terhadap pelanggaran hukum akibat perkembangan teknologi dan perubahan sosial.
“Masyarakat perlu tahu ke mana harus mengadu ketika menghadapi persoalan hukum agar tidak salah langkah. Peran orang tua, lingkungan, dan pendidikan karakter juga sangat penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, YLBH Fajar Trilaksana menurunkan empat advokat, yakni Muhlison, MH, Rudi Suprayitno, SH, Herman Sakti Iman, MH, dan Kitri Jumiati, SH. Mereka memberikan materi dan membuka sesi interaktif dengan peserta yang aktif bertanya tentang berbagai isu hukum seperti waris, pertanahan, hasil mediasi desa, hingga pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui penyuluhan ini, masyarakat Desa Mentaras diharapkan semakin sadar hukum dan mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang kini tersedia di berbagai desa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Langkah ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga.






