Gresik – Kabar gembira kembali datang bagi masyarakat Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memutuskan memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80% khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak. Kebijakan ini berlaku mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, program serupa telah digelar pada periode 17 Agustus–17 September 2025 bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia. Antusiasme masyarakat yang tinggi membuat Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) memutuskan untuk memperpanjang program agar semakin banyak warga yang bisa menikmati keringanan pajak tersebut.
Adapun besaran diskon yang diberikan untuk kategori waris dan hibah dari orang tua ke anak adalah sebagai berikut:
-
NPOP ≤ Rp1 miliar: Diskon 80%
-
Rp1 miliar–Rp2 miliar: Diskon 25%
-
Lebih dari Rp2 miliar: Diskon 15%
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pergerakan ekonomi daerah.
“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah. Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” jelas Bupati Yani.
Pemkab Gresik berharap perpanjangan ini tidak hanya mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah.






