Tak Dapat Bansos Gegara Data Dimatikan, DPRD Gresik Minta Pengawasan Akurasi Data Adminduk

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochamad Zaifudin (kiri)
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochamad Zaifudin (kiri)

Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menyoroti soal ramainya kasus dua lansia di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, yang tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) akibat data dimatikan.

Para legislator menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap akurasi data administrasi kependudukan (adminduk) agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochamad Zaifudin, menegaskan bahwa penghapusan data penduduk harus dilakukan pengawasan dari Pemerintah Desa melalui buku induk yang dulu difungsikan, sebelum adanya sistem digital.

“Saya sudah pernah menyampaikan agar Pemdes tetap memfungsikan buku induk agar meskipun sistem administrasi sudah berbasis digital, bukti fisik tetap dapat digunakan sebagai acuan,” ungkapnya, Rabu (26/2/2025).

Ia juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik memperketat pengawasan terhadap pemutakhiran data agar tidak ada warga yang dirugikan.

“Data penduduk yang dinyatakan tidak aktif (mati) bisa disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya adalah penerbitan akta kematian kolektif dengan informasi yang salah, laporan yang tidak sebenarnya, dan sengaja dibuat oleh pihak tertentu dengan maksud lain,” tuturnya.

Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dispendukcapil Gresik untuk menemukan alasan penyebab terjadinya hal tersebut.

“Kami juga meminta adanya pengawasan dari Pemdes terkait keakuratan data warganya. Sementara untuk Dispendukcapil, penegasan untuk tidak menerima kepengurusan adminduk secara kolektif yang ada di Pemdes,” jelasnya.

Pihaknya berjanji akan mengawal masalah tersebut. Menurutnya, setiap warga berhak mendapatkan kepastian hukum atas status kependudukannya, terutama mereka yang masuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat kurang mampu.

“Terkait kesalahan administrasi yang berdampak pada hak-hak sosial tersebut, kami memastikan bahwa mereka akan kembali mendapatkan haknya. Setelah melalui mekanisme yang ditetapkan. Baik itu BLT, PKH, hingga layanan Universal Health Coverage (UHC),” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *