Tradisi dan Kuliner Gresik Resmi Masuk WBTBI, Kupat Keteg hingga Pencak Macan Diakui Nasional

Sertifikat WBTBI diserahkan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif dalam acara penyerahan apresiasi pelaku budaya, tambahan honorarium juru pelihara, dan sertifikat WBTBI
Sertifikat WBTBI diserahkan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif dalam acara penyerahan apresiasi pelaku budaya, tambahan honorarium juru pelihara, dan sertifikat WBTBI

Malang – Sejumlah tradisi dan kuliner khas Kabupaten Gresik resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Tradisi tersebut meliputi Kupat Keteg, Malem Selawe, Rebowekasan, Pasar Bandeng, hingga Pencak Macan.

Sertifikat WBTBI diserahkan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif dalam acara penyerahan apresiasi pelaku budaya, tambahan honorarium juru pelihara, dan sertifikat WBTBI yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur di Taman Krida Budaya Kota Malang, Minggu (22/2/2026).

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proses penetapan sejumlah tradisi dan kuliner khas Gresik tersebut.

“Penetapan WBTBI ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar bagi kita semua. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk memastikan warisan budaya ini tetap hidup dan berkembang,” ujarnya.

Menurut Alif, pengakuan nasional ini menjadi bukti kekayaan budaya sekaligus keberagaman tradisi serta kuliner khas Kabupaten Gresik.

“Ini menunjukkan betapa kayanya budaya dan tradisi lokal Gresik. Harapannya, tradisi-tradisi ini semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas daerah,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran dunia pendidikan dalam menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini. Generasi muda, lanjutnya, perlu memahami sejarah, makna, serta filosofi di balik tradisi yang diwariskan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa status WBTBI bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah moral untuk menjaga keberlangsungan tradisi.

“Warisan budaya tak benda adalah roh peradaban kita. Ia membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan,” tegas Khofifah.

Menurutnya, kebudayaan perlu ditempatkan sebagai sektor strategis dalam pembangunan daerah. Potensinya tidak hanya pada aspek pelestarian, tetapi juga dalam penguatan pariwisata, ekonomi kreatif, hingga diplomasi budaya.

“Kita butuh sinergi antara pemerintah, pelaku seni, dan generasi muda. Pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada simbol, tetapi harus berkembang melalui inovasi kreatif tanpa meninggalkan akar tradisi,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Khofifah juga mengumumkan kenaikan tunjangan kehormatan bagi pelaku budaya dan juru pelihara cagar budaya di Jawa Timur.

Apresiasi bagi seniman dan pelaku budaya yang sebelumnya sebesar Rp500.000 meningkat menjadi Rp1.000.000. Sementara tunjangan operasional juru pelihara cagar budaya naik signifikan dari Rp550.000 menjadi Rp1.500.000.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran pelaku budaya dalam menjaga dan merawat warisan sejarah serta tradisi di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *