Warga Melirang Protes Proyek BIP, Tuding Serobot Tanah Hingga Tutup Jalan Desa

Puluhan warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, saat melakukan mediasi memprotes aktivitas proyek Bungah Industrial Park (BIP) yang dinilai menyerobot lahan milik mereka.
Puluhan warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, saat melakukan mediasi memprotes aktivitas proyek Bungah Industrial Park (BIP) yang dinilai menyerobot lahan milik mereka.

Gresik – Puluhan warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, memprotes aktivitas proyek Bungah Industrial Park (BIP) yang dinilai menyerobot lahan milik mereka. Warga mengaku tak pernah menjual tanah, namun perusahaan justru mengklaim seluruh area telah sah masuk dalam sertifikat resmi hasil lelang.

Ironisnya, di tangan warga masih ada bukti kepemilikan tanah yang kini digusur tanpa ganti rugi layak. Bahkan, jalan desa dan tanah negara ikut dikuasai perusahaan. Dampaknya, tanaman perkebunan warga rusak dan rata dengan tanah karena alat berat sudah mulai beroperasi.

Hasil penelusuran menunjukkan riwayat kepemilikan tanah di Desa Melirang terbilang panjang. Awalnya, pada tahun 1900-an PT Puri Mas melakukan pembebasan lahan seluas 162 hektar. Namun, hingga 1995 pembelian tak pernah tuntas.

Tahun 1997 muncul sertifikat global seluas 116 hektar yang dijual ke Puskopal TNI AL. Lahan itu kemudian berpindah tangan ke sejumlah perusahaan seperti PT Citra Mutiara Mandiri, PT Mutiara Sejahtera, AJBS, hingga akhirnya dilelang Bank Mandiri. Dari situlah PT Bungah Industrial Park masuk sebagai pembeli terakhir.

Namun di balik sertifikat tersebut, masih tersisa sekitar 5 hektar tanah warga yang belum pernah dijual. Kepala Desa Melirang, Muafaq, menegaskan ada pula tanah negara dan jalan desa seluas lebih dari 1 hektar yang ikut dikuasai BIP.

“Desa sejak awal sudah memberi surat resmi bahwa ada tanah warga yang belum terbeli. Seharusnya tidak disentuh. Tapi faktanya, lahan itu sudah diratakan dengan alat berat,” ujar Muafaq saat mediasi warga dan perusahaan di Balai Desa Melirang, Senin (25/7/2025).

Kemarahan warga makin memuncak saat perusahaan memulai pemerataan lahan tanpa pemberitahuan. Tanah milik Yahya, warga setempat, ikut digusur bersama tanaman singkongnya, padahal tidak masuk dalam peta BIP.

“Tanaman singkong diratakan begitu saja. Tanah saya yang tidak pernah saya jual ikut didoser tanpa izin,” keluh Sumarno, ahli waris dari almarhum Adelan atas nama istrinya, Uliyah Ulfa.

Selain itu, akses jalan desa yang menjadi fasilitas umum juga ditutup sepihak oleh perusahaan. Padahal di dalam sertifikat, jalur menuju lahan warga masih tercatat.

Polemik kian panas setelah perusahaan hanya menawarkan kompensasi Rp 3.000 per meter. Bandingkan dengan harga pasar, atau bahkan pengakuan perwakilan perusahaan sendiri.

Menurut Nur Syafi’i, Kepala Dusun Pereng Wetan, seorang perwakilan perusahaan bernama H. Amak pernah mengaku lahan dibeli lewat lelang seharga Rp 195 ribu per meter. Namun, warga justru ditawari harga jauh lebih rendah.

Ada warga yang hanya ditawari kompensasi Rp 3,5 juta untuk sebidang tanah, tanpa hitungan per meter. Sementara pemilik tanah dengan bangunan rumah ditawarkan Rp 50 juta.

“Kalau perusahaan bisa membeli Rp 195 ribu per meter, kenapa warga hanya dihargai Rp 3.000? Masa harga tanah lebih murah dari kerupuk,” protes salah satu warga dalam pertemuan.

Sejumlah mediasi sudah dilakukan di pos pantau TNI AL, rumah warga, hingga balai desa. Namun, semua berakhir buntu. Pihak perusahaan melalui H. Amak (Humas) dan Maharaja (legal) tetap bersikukuh lahan mereka sah secara hukum.

“Ini tanah kami secara sah, maka kami berhak melakukan apapun. Kalau ada kepemilikan warga, silakan tunjukkan dokumennya. Kami akan berikan tali asih, bukan ganti rugi,” tegas Maharaja.

Pernyataan itu justru dianggap arogan oleh warga. Mereka menegaskan tidak menolak investasi, tetapi meminta keadilan serta penghormatan terhadap hak rakyat dan aset negara.

“Investasi jangan sampai menginjak rakyat kecil. Tanah negara dan tanah warga yang belum dijual tidak bisa seenaknya diklaim perusahaan,” tutup Kades Muafaq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *