Perkuat P4GN, Pemkab Gresik Gelar Bimtek untuk Satgas Anti-Narkoba Empat Kecamatan

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kader sekaligus Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tingkat kecamatan, yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Driyorejo pada Rabu (9/7).
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kader sekaligus Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tingkat kecamatan, yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Driyorejo pada Rabu (9/7).

Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik terus menggencarkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kader sekaligus Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tingkat kecamatan.

Bimtek yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Driyorejo pada Rabu (9/7) ini diikuti oleh perwakilan Satgas dan camat dari empat kecamatan, yakni Driyorejo, Menganti, Kedamean, dan Wringinanom.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif hadir membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada peserta. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Gresik tidak bisa dipandang remeh.

“Narkoba tidak bisa dianggap hal biasa. Kita butuh konsentrasi dan komitmen bersama untuk melawannya,” tegas Wabup Alif.

Ia juga menekankan pentingnya keteladanan di lingkup birokrasi. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal pemerintahan.

“Langkah awal adalah memastikan seluruh birokrasi, dari desa hingga kabupaten, bersih dari narkoba. Kita harus bersih dulu sebelum mengajak masyarakat,” ujarnya.

Wabup Alif menambahkan, penanggulangan narkoba memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan.

Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan bahwa Pemkab Gresik bersama BNN Kabupaten Gresik sedang menjajaki pendirian pusat rehabilitasi khusus yang dikelola langsung oleh BNN. Rencananya, pusat rehabilitasi ini akan memanfaatkan aset daerah yang belum termanfaatkan secara optimal.

“Ini sebagai bentuk komitmen kemanusiaan kita, memberi jalan bagi saudara-saudara yang ingin pulih dari ketergantungan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemkab Gresik telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan strategi P4GN, yang mencakup:

  • Pendataan dan pemetaan kawasan rawan narkoba

  • Pembangunan sistem informasi terpadu

  • Sosialisasi dan edukasi berbasis keluarga dan masyarakat

  • Fasilitasi pemeriksaan dan wajib lapor pengguna

  • Pembinaan dan pengawasan pasca-rehabilitasi

Dalam kegiatan tersebut juga ditegaskan bahwa keberhasilan P4GN sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat. Di tingkat desa, langkah konkret dapat dimulai melalui pembentukan kader anti-narkoba, pengembangan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba), serta penguatan ketahanan keluarga melalui pendidikan agama dan komunikasi yang sehat.

Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, Gresik menargetkan menjadi wilayah yang tangguh dan bebas dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *