Sengketa Tanah Kavling di Bungah Memanas, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

Pagar dan spanduk yang dipasang oleh Keluarga ahli waris pemilik lahan dirusak oleh oknum
Pagar dan spanduk yang dipasang oleh Keluarga ahli waris pemilik lahan dirusak oleh oknum

Gresik – Polemik sengketa tanah kavling di Dusun Nongkokerep, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian memanas. Keluarga ahli waris pemilik lahan memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum setelah pagar dan spanduk larangan membangun yang mereka pasang dirusak oleh oknum.

Atenan, salah satu ahli waris, menilai tindakan pengrusakan tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak pengembang kavling yang hingga kini belum melunasi pembayaran tanah.

“Tanah itu masih hak kami karena pengembang baru bayar DP saja, sebesar Rp150 juta, dan itu sudah empat tahun lalu. Kesepakatan harganya Rp3,5 miliar, tapi belum ada pelunasan sampai sekarang,” tegas Atenan, Jumat (8/7/2025).

Lahan seluas 3.740 meter persegi itu telah dijadikan petak kavling dengan harga per petak sekitar Rp200 jutaan. Beberapa petak bahkan sudah terjual, meski status pembayaran ke pemilik sah belum tuntas.

Keluarga ahli waris mengaku telah berulang kali memberi kesempatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk melalui mediasi dengan pihak pengembang. Namun, semua upaya tersebut buntu.

“Kalau dibiarkan, mereka malah makin arogan. Kami sudah banyak memberi kesempatan, tapi belum ada solusi,” tambahnya.

Sebagai tahap awal, pihak ahli waris berencana melaporkan dugaan pengrusakan pagar dan spanduk ke kepolisian. Mereka mengaku telah mengantongi bukti-bukti yang akan dilampirkan dalam laporan resmi.

Sengketa lahan kavling ini bukan kali pertama terjadi di wilayah Bungah. Sebelumnya, warga Desa Indrondelik juga mengaku dirugikan oleh oknum pengembang yang tidak melunasi pembayaran tanah, meski sudah mengkavling dan menjualnya ke pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *