Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pengungkapan jaringan narkoba yang diduga terhubung antara Madura dan Gresik, polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 209,38 gram bruto.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026). Turut mendampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, dan KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah perkotaan Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Tersangka pertama berinisial FRW (29) diamankan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Dari tangan FRW, petugas menyita alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa kristal putih yang diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka kedua berinisial MZ (32). Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menangkap MZ di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 13,29 gram yang disimpan di dalam tas kain berwarna merah.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya, ditemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 46 paket sabu dengan berat bruto 209,38 gram,” terang Kapolres.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Madura yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Laporkan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Gresik juga menyerahkan sepeda motor hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor kepada pemiliknya, Hanif. Kendaraan tersebut sebelumnya hilang akibat tindak pencurian dan berhasil ditemukan kembali oleh jajaran kepolisian.
Hanif menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polres Gresik dalam mengungkap kasus dan mengembalikan kendaraan miliknya.
“Terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali,” ujarnya.






