Gresik – Pengusaha tanah kavlingan di Dusun Nongkokerep, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, membantah tudingan telah menipu pihak ahli waris pemilik lahan. Mereka mengaku belum melunasi pembayaran karena penjualan kavling yang berjalan lambat dan sepi peminat.
Suparto, pengembang kavlingan yang dimaksud, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp150 juta kepada ahli waris, dengan kesepakatan pelunasan selama satu tahun. Kesepakatan itu, kata dia, disaksikan oleh sembilan orang lima dari pihak ahli waris dan empat dari tim pengembang.
“Awalnya kami sepakat pelunasan satu tahun. Namun karena penjualan tersendat, kami sempat menawarkan pengembalian lahan kepada pihak ahli waris. Tapi rencana itu batal, dan akhirnya kami lanjutkan penjualan,” ujar Suparto.
Menurutnya, sejumlah faktor menyebabkan penjualan tanah kavling tersebut sulit laku. Selain lokasi yang kurang strategis dan harga yang relatif tinggi, munculnya isu bahwa lahan masih berstatus sengketa membuat calon pembeli ragu.
“Isu bahwa lahan ini belum lunas atau bersengketa sangat mempengaruhi minat pembeli. Kabar itu menyebar dari mulut ke mulut hingga warung ke warung. Dampaknya, kami kesulitan menjual,” ungkapnya.
Suparto menambahkan, lahan seluas 3.740 meter persegi tersebut disepakati dengan harga total Rp3,5 miliar. Tanah itu telah dibagi menjadi 28 petak kavling dengan harga bervariasi, mulai dari Rp200 jutaan per petak. Hingga kini, baru tujuh petak yang berhasil terjual.
“Dari total 28 petak, baru tujuh yang terjual. Kami sudah membangun gapura, jalan, dan penerangan jalan umum. Tapi memang belum ada yang membangun rumah,” jelasnya.
Pria asal Dusun Pereng Kulon, Desa Melarang, Kecamatan Bungah itu berharap agar pihak ahli waris dapat memahami situasi yang sedang dihadapi. Ia juga mengusulkan agar dilakukan kembali musyawarah secara kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik.
“Kalau mereka ingin tanah dikembalikan, tentu kami keberatan. Biaya operasional yang sudah kami keluarkan mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya.
Firman selaku kuasa hukum Suparto, menjelaskan bahwa kasus yang kini mencuat bahkan sempat memunculkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Menurutnya, masalah tersebut berawal dari perjanjian jual beli di bawah tangan yang dibuat pada tahun 2022.
“Klien kami sudah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp150 juta kepada perwakilan ahli waris, yakni Bapak Atenan, dengan kesepakatan pelunasan selama satu tahun,” ujar Firman, Kamis (6/11/2025).
Dalam perjalanannya, lanjut Firman, pengembang telah melakukan penataan infrastruktur di lokasi lahan selama kurang lebih empat bulan. Hasilnya, sebanyak 30 petak kavling telah dibuat lengkap dengan lampu penerangan jalan dan paving, dengan total biaya pembangunan sekitar Rp250 juta.
Namun hingga waktu pelunasan tiba, penjualan tanah kavling tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Dari 30 petak, hanya delapan yang berhasil terjual tiga di antaranya sudah lunas, sementara lima lainnya masih berstatus uang muka (DP).
“Karena kondisi pasar yang sepi dan faktor isu sengketa yang beredar, penjualan melambat. Klien kami tetap beritikad baik untuk melunasi sisa kewajiban, tapi ahli waris meminta pelunasan sekaligus sebesar Rp500 juta. Klien kami hanya mampu mencicil bertahap dalam waktu dua sampai tiga hari, tapi ditolak,” jelas Firman.
Pihak ahli waris kemudian mengadu ke pemerintah desa dan meminta difasilitasi mediasi. Proses itu sempat dilakukan pada 7 September 2023 di Balai Desa Bungah, dipimpin langsung oleh Kepala Desa. Namun, hasilnya tidak mencapai kesepakatan.
“Ahli waris menawarkan pengembalian tanah kepada klien kami, dengan kompensasi Rp70 juta. Namun tawaran itu ditolak karena biaya yang sudah dikeluarkan pengembang jauh lebih besar,” tambah Firman.
Mediasi kemudian berlanjut di tingkat kecamatan dengan melibatkan Camat Bungah, Muspika, dan Polsek Bungah. Dalam forum tersebut, sempat ada kesepakatan lisan bahwa pengembang tetap diberi hak untuk melanjutkan pengelolaan lahan, dengan catatan hasil penjualan kavling berikutnya akan langsung diserahkan ke pihak ahli waris.
“Kesepakatan itu sebenarnya tinggal dituangkan dalam berita acara. Namun, keesokan harinya pihak ahli waris mencabut sepihak. Hingga kini, belum ada titik temu,” tutur Firman.
Firman juga mengungkapkan bahwa mediasi terakhir dilakukan pada tahun 2024. Saat itu, sempat disepakati pelunasan dilakukan dalam waktu satu tahun. Namun, pihak ahli waris kembali menolak dengan alasan yang tidak dijelaskan.
“Mereka tiba-tiba ingin membatalkan transaksi jual beli, padahal proses sudah berjalan dan surat induk tanah sudah dipecah. Kalau dibatalkan sekarang, dampaknya fatal karena banyak pihak akan dirugikan, termasuk pembeli kavling,” pungkasnya.
Sementara itu, keluarga Atenan selaku Ahli waris pemilik tanah berharap permasalahan sengketa ini bisa segera diselesaikan dengan baik, biar tidak ada yang dirugikan. “Kami juga merasa dirugikan, karena lahan milik kami sampai saat ini belum juga dilunasi meskipun sebagian sudah dijadikan kavling dan terjual” terangnya.
Pihak ahli waris juga meminta pemerintah desa dan kecamatan memfasilitasi mediasi ulang dengan pengembang kavling serta para pembeli.






