Gresik – Kinerja cepat dan sigap ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik. Hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan, petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kasus ini bermula pada Rabu malam (5/11/2025) sekitar pukul 21.11 WIB. Saat itu korban, Rini Setyowati (42), warga Desa Cerme Kidul, membeli pulsa di Konter Handphone Habib 129 Cell.
Tanpa disadari, korban meninggalkan motornya dalam kondisi menyala di depan konter. Tak lama berselang, dua orang pelaku yang berboncengan datang dan berhenti di belakang motor korban. Salah satu pelaku turun, lalu langsung membawa kabur motor tersebut.
Korban sempat berusaha mengejar, namun gagal. Ia segera melapor ke Polsek Cerme. Di dalam jok motor tersebut, juga terdapat handphone milik korban.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan cepat. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Barko Polres Gresik.
Sekitar pukul 21.50 WIB, kurang dari satu jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KS (26), warga Kabupaten Pasuruan, di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau tahun 2023 (No. Pol W-2764-FK)
-
1 unit handphone Vivo warna putih milik korban
-
1 buah STNK atas nama Khoirul Anam
-
1 celana jeans merk Jefano warna biru
-
1 pasang sandal selop merk Dulux warna hitam
Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo membenarkan penangkapan cepat tersebut.
“Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Andik, Kamis (6/11/2025).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Cerme Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui layanan hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.






