Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Kurir Sabu di Menganti, 30 Paket Seberat 81,46 Gram Disita

Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial AD (28), warga Menganti, diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat total bruto 81,46 gram.

AD ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti.

Dari tangan tersangka dan kamar kosnya, petugas menemukan 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Sebanyak 21 paket ditemukan di dalam pakaian yang dikenakan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di kamar kos.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Gresik, khususnya wilayah Menganti.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar Ramadhan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sabu tersebut diperoleh AD melalui sistem ranjau sebanyak satu paket dengan berat sekitar 100 gram. Transaksi dilakukan di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).

Polisi menyebut AD berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu yang diterimanya kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan kembali dengan sistem ranjau.

“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelas Ramadhan.

Dari hasil penyelidikan, AD diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Wilayah peredarannya meliputi Gresik bagian selatan, terutama Menganti dan sekitarnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, AD mengaku mampu mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu per minggu. Narkotika tersebut dikemas dalam berbagai ukuran, mulai paket Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga paket setengah gram dan satu gram.

Selain 30 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit telepon seluler Realme warna emas dan sepeda motor Honda Megapro.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp146,6 juta, dengan estimasi harga eceran Rp1,8 juta per gram.

Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena dijanjikan imbalan Rp1 juta serta sabu sebanyak lima gram.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Gresik menegaskan jajarannya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan tindak pidana melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *