Gresik – Satnarkoba Polres Gresik mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Panceng. Seorang pria berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, diamankan polisi dengan barang bukti delapan poket sabu seberat total 1,604 gram.
Ironisnya, hasil penyelidikan polisi mengungkap uang yang digunakan EP untuk membeli atau kulak sabu diduga berasal dari aktivitas judi online (judol).
EP ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gresik di rumahnya di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Selain delapan klip sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp2,39 juta, satu timbangan elektrik dan satu unit iPhone.
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Panceng.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada EP dan melakukan penangkapan di rumahnya.
“Satnarkoba Polres Gresik sedang melaksanakan Operasi Tumpas dari tanggal 12 sampai 23 Agustus. Kami mengamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti delapan klip sabu seberat netto 1,604 gram, uang Rp2.390.000, satu timbangan elektrik dan satu iPhone,” ujar Shabda.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan indikasi aktivitas judi online dari telepon seluler milik tersangka.
Berdasarkan penyelidikan, EP mengaku telah bermain judi online sejak 2024. Aktivitas tersebut disebut semakin intens setelah dirinya keluar dari penjara.
EP mengaku beberapa kali menggunakan uang hasil judi online untuk membeli sabu. Ia disebut melakukan deposit sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu pada lima situs judi online berbeda.
Bahkan, tersangka beberapa kali menggadaikan sepeda motornya. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk kembali bermain judi online.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, EP pernah mendapatkan kemenangan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sebagian uang tersebut kemudian disisihkan untuk membeli sabu.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan peredaran sabu maupun bandar judi online yang berkaitan dengan tersangka.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan keterkaitan persoalan narkotika dengan aktivitas perjudian online yang dapat mendorong seseorang menggunakan uang hasil perjudian untuk memenuhi kebutuhan narkotika.
Polres Gresik mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat dan terbebas dari narkoba maupun judi online.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau perjudian dapat melapor melalui WhatsApp Lapor Cak Rama 0811-8800-2006 atau Call Center 110.






