Gresik – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan. Dalam peristiwa tersebut, Polsek Driyorejo berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa curanmor itu terjadi di Jalan Biduri Pandan, Kota Baru Driyorejo, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang pelaku berinisial ANDR dan FATR, yang diketahui merupakan warga asal Jember, diduga telah lebih dahulu melakukan pemantauan lokasi sebelum melancarkan aksinya.
Saat kejadian, pelaku ANDR berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T yang telah disiapkan sebelumnya untuk mencuri sepeda motor milik korban berinisial EN. Sementara itu, pelaku FATR bertugas mengawasi situasi dari kejauhan.
Aksi keduanya kemudian diketahui oleh seorang saksi berinisial AL. Mengetahui adanya pencurian, saksi spontan berteriak dan meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar pelaku.
“Setelah dilakukan pengejaran oleh warga, tidak jauh dari lokasi kejadian, sekitar 20 meter, pelaku ANDR berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya, FATR, berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam,” ungkap petugas.
Beruntung, saat kejadian anggota Polsek Driyorejo tengah melaksanakan patroli di sekitar lokasi. Setelah menerima laporan dari warga, petugas patroli langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku ANDR tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Driyorejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo, Musihram membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami telah menangkap pelaku curanmor yang terjadi di Jalan Biduri Pandan, Kota Baru Driyorejo. Setelah diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda BeAT di wilayah Sepanjang, Sidoarjo, yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku FATR yang kini berstatus DPO,” tegas Kompol Musihram.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku ANDR merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.
Lebih lanjut, Kompol Musihram menyampaikan bahwa identitas pelaku FATR telah dikantongi petugas dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran oleh Unit Opsnal.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Driyorejo mengingatkan bahwa tindak kejahatan kerap terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya di wilayah Driyorejo.






