Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 4 April 2026.
Korban diketahui merupakan seorang pelajar laki-laki berusia 13 tahun, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sementara itu, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial AR (44), warga Kecamatan Gresik, yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di area toilet laki-laki salah satu masjid di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Gresik. Dugaan kejadian pertama berlangsung pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, sedangkan kejadian kedua diduga terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban selesai mengaji. Pelaku kemudian mengajak korban pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, pelaku berdalih hendak ke toilet dan meminta korban menemaninya.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga membawa korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup, lalu melakukan tindakan asusila secara paksa terhadap korban.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penindakan. Kurang dari tiga jam setelah kejadian dilaporkan, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernomor polisi W 55** FG.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan komitmen jajaran Polres Gresik dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.
“Polres Gresik berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk memastikan anak berada dalam lingkungan pergaulan yang sehat dan aman.
Masyarakat juga diimbau untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan dan pendidikan moral sejak dini, serta tidak ragu segera melapor apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, maupun layanan Lapor Cak Rama melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.






