Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Kabupaten Gresik secara berturut-turut, sekaligus menandai lebih dari satu dekade konsistensi dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan di tengah dinamika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang.
“Capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” ujar Bupati Yani.
Ia menegaskan, Pemkab Gresik akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut tidak terlepas dari berbagai upaya pembenahan yang dilakukan pemerintah daerah, mulai dari penguatan sistem pengendalian internal, penataan aset daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hingga peningkatan disiplin rekonsiliasi keuangan antarperangkat daerah.
“Pengelolaan keuangan yang baik harus menjadi budaya kerja birokrasi, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” tegasnya.
Sebagai salah satu daerah industri dan tujuan investasi utama di Jawa Timur, tata kelola pemerintahan yang akuntabel dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha terhadap Kabupaten Gresik.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 merupakan amanat konstitusi yang harus diselesaikan tepat waktu.
“Harusnya batas akhirnya 31 Mei. Karena bertepatan dengan libur, maka hari ini kita laksanakan agar tetap tepat waktu. Alhamdulillah seluruh proses pemeriksaan dapat kami selesaikan,” ujarnya.
Yuan menjelaskan bahwa opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, opini tersebut tidak secara otomatis berkaitan dengan kasus-kasus hukum yang tidak berdampak langsung terhadap penyajian laporan keuangan.
“Opini WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Jadi apabila terdapat kasus yang tidak berkaitan langsung dengan laporan keuangan, hal tersebut tidak otomatis memengaruhi opini,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan opini BPK dilakukan secara berlapis dan independen melalui mekanisme review internal hingga cross review antarperwakilan BPK di berbagai provinsi untuk memastikan objektivitas hasil pemeriksaan.
“Jadi bukan keputusan satu orang. Ada review internal dan cross review antarwilayah untuk memastikan independensi dan objektivitas pemeriksaan,” tegas Yuan.
Dari hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2025, BPK Perwakilan Jawa Timur menyimpulkan bahwa seluruh 33 pemerintah daerah yang hadir dalam penyerahan LHP tahun ini berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski demikian, Yuan mengingatkan bahwa capaian tersebut harus terus dipertahankan melalui komitmen terhadap tata kelola yang baik dan akuntabel.
“Seperti yang pernah disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, WTP bukanlah prestasi, melainkan kewajiban. Justru mempertahankannya yang tidak mudah,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahur Rahman, serta Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi.






