Petugas Keamanan Gagalkan Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Industri Gresik, Dua Pekerja Diamankan

Barang bukti kabel tembaga sisa produksi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Barang bukti kabel tembaga sisa produksi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

Gresik – Aksi pencurian kabel tembaga sisa produksi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas keamanan perusahaan dan kepolisian.

Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik, diamankan Satreskrim Polres Gresik setelah kedapatan membawa kabel tembaga yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Peristiwa tersebut terungkap saat petugas keamanan melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu keluar kawasan industri pada Kamis (6/8/2026). Saat pemeriksaan, petugas menemukan kabel tembaga kupas dengan berat sekitar 2,9 kilogram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah.

Petugas keamanan kemudian langsung melaporkan temuan tersebut melalui layanan darurat 110. Laporan itu segera direspons Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf dengan mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Gresik.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Asyraf mengatakan, kabel tembaga tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikupas dan disembunyikan di dalam jok kendaraan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku,” ujar Ipda Asyraf, Jumat (7/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, MR diduga mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar utang.

Kabel tembaga tersebut kemudian dibawa keluar dari area produksi dengan cara ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pantauan kamera CCTV.

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi,” jelasnya.

Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas keamanan melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum keluar dari kawasan industri.

Temuan kabel tembaga kemudian langsung dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 sehingga kedua terduga pelaku dapat segera diamankan.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp420 ribu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga kupas seberat sekitar 2,9 kilogram.

Kedua pelaku selanjutnya menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Gresik. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp10 juta.

“Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Asyraf.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi kesigapan petugas keamanan perusahaan yang melakukan pemeriksaan kendaraan dan segera melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian.

Menurutnya, kecepatan pelaporan melalui layanan 110 turut membantu polisi melakukan penanganan dengan cepat.

Kapolres juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Selain layanan darurat 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *