KPU Gresik Gelar Bedah Buku, Makmun: Demokrasi Tak Cukup Sekadar Coblosan

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik sekaligus Anggota KPU Gresik periode 2014–2024, Makmun, M.Ag., dalam kegiatan Bedah Buku bertema “Memperkuat Demokrasi, Mencerdaskan Pemilu” yang digelar KPU Kabupaten Gresik di Kantor KPU Gresik, Kamis (20/8/2026).
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik sekaligus Anggota KPU Gresik periode 2014–2024, Makmun, M.Ag., dalam kegiatan Bedah Buku bertema “Memperkuat Demokrasi, Mencerdaskan Pemilu” yang digelar KPU Kabupaten Gresik di Kantor KPU Gresik, Kamis (20/8/2026).

Gresik – Demokrasi yang sehat tidak cukup hanya dimaknai sebagai proses memilih pemimpin melalui pencoblosan. Kompetisi gagasan serta ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan yang bermakna juga menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi yang berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik sekaligus Anggota KPU Gresik periode 2014–2024, Makmun, M.Ag., dalam kegiatan Bedah Buku bertema “Memperkuat Demokrasi, Mencerdaskan Pemilu” yang digelar KPU Kabupaten Gresik di Kantor KPU Gresik, Kamis (20/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Makmun membedah dua buku yang membahas dinamika pemilu dan demokrasi. Buku pertama berjudul Pemilihan Calon Tunggal Kepala Daerah karya Utang Rosidin dkk.

Menurut Makmun, fenomena calon tunggal tidak cukup dilihat hanya dari aspek legalitas. Secara hukum, pemilihan dengan satu pasangan calon dapat dinyatakan sah. Namun, dari perspektif demokrasi, fenomena tersebut tetap perlu dikaji secara lebih mendalam.

“Apakah pemilihan yang hanya menghadirkan satu pasangan calon masih dapat disebut sebagai kompetisi demokratis?” ujarnya.

Makmun menjelaskan, demokrasi pada dasarnya bukan hanya menyediakan surat suara dan memberikan pilihan setuju atau tidak setuju. Demokrasi yang sehat membutuhkan kompetisi ide dan gagasan agar masyarakat memiliki alternatif pilihan yang bermakna.

“Setuju versus tidak setuju itu demokrasi prosedural. Gagasan A versus gagasan B adalah pilihan yang bermakna,” jelasnya.

Ia menilai keberadaan calon tunggal tidak selalu menjadi persoalan utama. Fenomena tersebut dapat menjadi gejala dari persoalan yang lebih mendalam, terutama ketika ruang kompetisi gagasan dan kontrol terhadap kekuasaan menjadi terbatas.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, pihak yang memenangkan kontestasi menjalankan gagasan dan programnya, sementara pihak yang kalah tetap memiliki ruang untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

“Seperti yang ada di Gresik ini, minim ruang kontrol kekuasaan karena memang hanya ada satu pasangan calon. Apakah tidak ada oposisi? Jawabannya ada. Namun, ada ruang kosong secara formal yang tidak ada, meskipun secara hukum ini sah dan legal,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Makmun, tantangan demokrasi ke depan bukan hanya memastikan pemilihan tetap berlangsung, tetapi juga membangun sistem politik yang mampu menghadirkan kompetisi secara sehat sehingga keberadaan calon tunggal tidak menjadi pilihan utama.

Suara Rakyat Harus Bisa Dibuktikan

Pada sesi berikutnya, Makmun membahas buku kedua berjudul Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi dalam Pemilu: Seri Filsafat Pemilu karya Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.

Ia mengajak peserta melihat perjalanan suara rakyat sejak diberikan di tempat pemungutan suara hingga berubah menjadi legitimasi kekuasaan.

“Kapan suara rakyat benar-benar menjadi kekuasaan?” tanyanya.

Menurut Makmun, suara rakyat memiliki perjalanan panjang. Pilihan pemilih di bilik suara kemudian dihitung menjadi angka, direkapitulasi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai mandat politik.

Ia menggambarkan pemilu sebagai perjalanan “dari ballot box menuju kedaulatan rakyat.”

Makmun juga membedakan istilah bullet box dan ballot box. Bullet box menggambarkan perebutan kekuasaan melalui kekuatan, sedangkan ballot box menunjukkan bahwa kekuasaan diperebutkan melalui suara rakyat.

“Karena kotak suara bukan sekadar benda. Yang dijaga adalah kedaulatan yang berada di dalamnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa integritas pemilu tidak cukup hanya dinyatakan melalui klaim bahwa prosesnya berlangsung jujur. Kejujuran tersebut harus dapat dibuktikan melalui proses yang transparan dan dapat diperiksa masyarakat.

“Pemilu tidak cukup hanya jujur. Pemilu harus dapat dibuktikan jujur,” katanya.

Menurutnya, menjaga suara rakyat pada hakikatnya bukan hanya menjaga angka hasil penghitungan. Lebih jauh, hal tersebut merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

“Rakyat harus dapat merasakan bahwa suara mereka benar-benar dihormati melalui proses yang dapat dilihat, hasil yang dapat diperiksa, dan keputusan yang pada akhirnya dapat dipercaya,” pungkasnya.

Kegiatan bedah buku tersebut turut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron dan Andri Agus Susilo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *