Polres Gresik Gencarkan Cooling System, Warga Diingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Polres Gresik melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bersama jajaran Bhabinkamtibmas
Polres Gresik melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bersama jajaran Bhabinkamtibmas

Gresik – Polres Gresik melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bersama jajaran Bhabinkamtibmas terus menggencarkan kegiatan cooling system sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan yang digelar serentak pada Selasa (18/8/2026) tersebut tidak hanya diisi dengan penyampaian pesan kamtibmas, tetapi juga edukasi mengenai bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Salah satu kegiatan berlangsung di Balai Keling, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik. KBO Satbinmas Polres Gresik Ipda Hajar Widagdo bersama staf memberikan sosialisasi kepada Komunitas Nelayan.

Edukasi serupa dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas di berbagai wilayah Kabupaten Gresik. Sasaran kegiatan meliputi perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, komunitas nelayan hingga ibu-ibu PKK.

Kegiatan tersebut tersebar di wilayah Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, Panceng, Ujungpangkah, Balongpanggang, Duduksampeyan, Benjeng, Cerme, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo, Sangkapura hingga Tambak.

Dalam sosialisasi, personel Satbinmas menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan. Aktivitas taruhan melalui internet tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi ekonomi, psikologis maupun kehidupan sosial seseorang.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat dari berbagai jenis perjudian digital, seperti slot, poker online, taruhan olahraga, togel maupun bentuk perjudian lainnya.

“Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar,” pesan personel Satbinmas.

Polisi mengingatkan, kecanduan judi online dapat menguras tabungan, menyebabkan kehilangan aset hingga membuat seseorang terlilit utang.

Dari sisi psikologis, kebiasaan berjudi juga berpotensi memicu stres, kecemasan, gangguan tidur, emosi tidak stabil dan menurunnya konsentrasi. Sementara dari aspek sosial, judi online dapat memicu konflik keluarga, hilangnya kepercayaan dari orang terdekat serta menurunkan produktivitas.

Dalam kondisi tertentu, persoalan ekonomi yang ditimbulkan akibat judi online juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum. Aktivitas perjudian online juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Data yang disampaikan dalam materi edukasi Satbinmas menunjukkan nilai transaksi judi online di Indonesia meningkat dari sekitar Rp327 triliun pada 2023 menjadi Rp454 triliun pada 2024.

Selain judi online, polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal.

Warga diminta memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum menggunakan fasilitas tersebut. Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.

Pesan kamtibmas lainnya yang disampaikan berkaitan dengan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Masyarakat juga diajak menjaga komunikasi serta menghindari potensi gesekan antarwarga. Di wilayah Bungah, Bhabinkamtibmas melakukan dialog dengan masyarakat sekaligus mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Satbinmas dan Bhabinkamtibmas menegaskan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Kegiatan cooling system menjadi salah satu upaya membangun komunikasi dua arah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya judi online maupun pinjol ilegal.

“Jangan jadi korban, jadilah orang yang bijak.” himbau Polres Gresik

Masyarakat yang mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online juga diimbau segera melapor melalui Call Center 110 Layanan Polisi atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Melalui sinergi kepolisian dan masyarakat, Polres Gresik berharap tercipta lingkungan yang semakin aman, sehat, produktif dan terbebas dari berbagai persoalan sosial akibat judi online maupun pinjaman online ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *