Ranperda Pilkades 2027 Masuk Propemperda Gresik, DPRD Siapkan Regulasi Baru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik yang digelar di Kantor DPRD Gresik, Senin (7/9/2026).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik yang digelar di Kantor DPRD Gresik, Senin (7/9/2026).

Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menetapkan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gresik Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam daftar pembentukan regulasi daerah.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik yang digelar di Kantor DPRD Gresik, Senin (7/9/2026).

Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ranperda tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang pada 2027. Regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroin Widiyana, mengatakan terdapat sejumlah substansi dalam aturan Pilkades yang perlu diselaraskan dengan regulasi terbaru.

“Sejumlah materi yang perlu disesuaikan, mencakup sistem pemilihan kepala desa secara bergelombang. Persyaratan calon kepala desa, mekanisme perangkat desa yang mencalonkan diri, hingga kepastian hukum apabila jumlah calon kepala desa tidak memenuhi batas minimal,” ungkap Asroin.

Menurutnya, pembahasan Ranperda tersebut perlu segera dilakukan. Hal itu untuk menghindari proses penyusunan regulasi yang terlalu berdekatan dengan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 2027.

Bapemperda juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menyusun jadwal atau timeline pembahasan. Jadwal tersebut nantinya dikoordinasikan bersama Bupati Gresik dan Ketua DPRD Gresik agar seluruh tahapan dapat berjalan efektif dan terarah.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), juga diminta segera menyusun jadwal atau timeline. Tahapan pembahasan untuk dikoordinasikan dengan Bupati Gresik, dan Ketua DPRD,” terangnya.

12 Ranperda Sudah Rampung

Sementara itu, perkembangan Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2026 menunjukkan sebanyak 12 Ranperda telah menyelesaikan proses pembahasan dan telah ditetapkan atau diundangkan.

Beberapa regulasi yang telah rampung di antaranya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik 2023-2043, Pelayanan Publik, Pengelolaan Pemakaman, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026-2040.

Selain itu, terdapat Perda tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Bangunan Gedung, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Satu Ranperda mengenai penanaman modal masih berada dalam proses administrasi pengundangan.

Sedangkan lima Ranperda inisiatif DPRD masih berada dalam tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Kelima Ranperda tersebut berkaitan dengan pengembangan kawasan desa/perdesaan, keolahragaan, perubahan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, perubahan Perda tentang wajib latih kerja dan wajib latih tenaga kerja, serta pendidikan wawasan kebangsaan.

Satu Ranperda mengenai fasilitasi pencegahan dan penanganan prostitusi serta perbuatan asusila juga masih dalam proses penyesuaian harmonisasi Kementerian Hukum.

Sementara itu, tiga Ranperda inisiatif pemerintah daerah masih berada dalam tahap penyusunan. Ketiganya yakni perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perubahan Perda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda.

Dua Ranperda Kumulatif Terbuka Masuk

Dalam Perubahan Kedua Propemperda 2026, DPRD Gresik juga memasukkan dua Ranperda kumulatif terbuka. Keduanya adalah regulasi mengenai APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Di sisi lain, terdapat dua Ranperda yang dikeluarkan dari daftar. Masing-masing Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik Tahun 2025-2045 serta perubahan ketiga Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif menegaskan, revisi aturan mengenai Pilkades harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Pemkab Gresik juga meminta dukungan DPRD, khususnya Bapemperda, untuk mempercepat proses penyusunan, pembahasan hingga pengambilan keputusan.

“Perubahan Perda tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa menjadi perhatian mendesak kita bersama,” ungkapnya.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru pasca terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Dengan demikian, perencanaan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 diharapkan dapat berjalan aman dan lancar.

“Harapan kami seluruh regulasi di daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa pasca keluarnya PP 16 Tahun 2026, utamanya pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dapat menjawab kebutuhan instrumen hukum penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *