Ditemukan Ada Kebocoran dan Penyalagunaan Anggaran, Kasus Bantuan Hibah Barang Untuk UMKM 2022 Naik Ketahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda saat gelar pers release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda saat gelar pers release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6/2023).

Gresik – Dugaan adanya penyelewengan korupsi bantuan dana hibah berupa barang untuk UMKM melalui E-katalog tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Kasus yang semula masih tahap penyelidikan, saat ini dinaikan statusnya menjadi penyidikan, Senin (12/6/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana saat gelar pers release di kantor Kejari Gresik. “Setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan peristiwa yang kami duga adanya kebocoran dan penyalagunaan anggaran,” tuturnya.

Kajari Gresik menerangkan pagu anggaran bantuan dana hibah berupa barang untuk UMKM melalui E-katalog tahun 2022 keseluruhan senilai Rp19,6 Miliar. Namun yang terserap hanya senilai Rp17,9 Miliar, itu diperuntukkan 774 UMKM.

“Dari 774 UMKM, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 144 UMKM di 16 Kecamatan se Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan 144 sample UMKM penerima kami menemukan ada dugaan kebocoran anggaran dengan perkiraan kerugian Negara sementara sekitar Rp1 milyar lebih,” terang Kajari didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, penyidikan ini dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan jumlah pasti kerugian Negara serta untuk menentukan siapa tersangkanya.

“Sebab potensi kebocoran anggaran dalam kasus bantuan hibab UMKM ini, dimungkinkan akan terus bertambah. Karena dari uji samplig 144 UMKM yang kami periksa itu sekitar hanya 20% dan sudah ada kerugian Negara. Jadi untuk tahap selanjutnya kita akan fokus untuk penentuan tersangkanya,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu kelompok UMKM penerima di Kecamatan Sidayu saat dikonfirmasi via telepon mengaku kesal karena sampai saat ini dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB) proposal UMKM yang diajukan senilai total 30 Juta, hanya terealisasi1 barang berupa meja stenlis, yang diperkirakan hanya senilai Rp5 juta.

“Saya sangat kesal mas, sudah menunggu satu tahun tapi yang didapat hanya satu meja. Padahal kami (kelompok umkm) sudah keluar uang juga, berkali-kali dimintai uang transport oleh seseorang yang mengaku Kordinator Kecamatan, besarannya antara 100-150 ribu,” ujar narasumber yang tak mau disebut namanya.

Ia juga mengaku pernah dipangil oleh Diskoperindag Gresik sekitar bulan Mei 2023 lalu untuk menandatangani berita acara penerimaan.

“Ya langsung saya tolak, saya tidak mau tanda tangan. Dan sempat saya diomongi bahwa RAB proposal saya itu item nya hanya 1 meja dan bahan baku. Padahal selama ini saya tidak pernah merubah RAB sama sekali, yang item nya ada 8 alat. Kok ini ujug-ujug dibilang RAB proposal saya ada item bahan baku, terus siapa yang merubah ?,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *