DPRD Gresik Gelar Sosialisasi Perda Tahap IX 2025, Dimas Setio Tekankan Peran Pemuda Jaga Ketentraman

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Tahap IX tahun 2025 kembali digelar oleh DPRD Gresik. Dalam kegiatan ini, salah satu politikus muda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dimas Setio Wicaksono
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Tahap IX tahun 2025 kembali digelar oleh DPRD Gresik. Dalam kegiatan ini, salah satu politikus muda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dimas Setio Wicaksono

Gresik – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Tahap IX tahun 2025 kembali digelar oleh DPRD Gresik. Dalam kegiatan ini, salah satu politikus muda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dimas Setio Wicaksono, menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Gold Café Putri Cempo, Kebomas, ini turut menghadirkan Camat Kebomas, Tri Joko Efendi, sebagai narasumber pendamping. Undangan difokuskan kepada pemuda-pemudi Kecamatan Kebomas dengan batas usia maksimal 35 tahun.

“Peran darah muda sangat penting dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Jangan sampai pemuda justru menjadi pelaku pelanggaran yang banyak terjadi di luar sana,” ujar Dimas Setio dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan substansi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Menurutnya, keberadaan perda ini menjadi landasan untuk memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi saat beraktivitas di luar rumah.

Kader muda Fraksi PKB itu juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. “Jika setiap wilayah mampu menjaga ketertiban, maka suasana yang kondusif dan aman dapat tercipta,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *