Gresik – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menyoroti sejumlah kebijakan anggaran dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra, Komisi I menekankan pentingnya efisiensi serta penentuan prioritas anggaran, terutama pada sektor pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, M. Rizaldi Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya memberi perhatian serius terhadap isu pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk anggaran penghasilan tetap (SilTap) kepala desa dan perangkat desa. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan keresahan di tingkat desa.
“Komisi I merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meninjau kembali rencana pengurangan ADD. Kami berharap pagu anggaran tahun 2026 minimal sama dengan tahun 2025 agar situasi desa tetap kondusif,” ujar Rizaldi, Rabu (29/10/2025).
Selain itu, Komisi I juga menyoroti perlunya sosialisasi kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan potensi konflik sosial di masyarakat. Rizaldi meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
Tak hanya fokus pada sektor pemerintahan desa, Komisi I juga mengusulkan penambahan anggaran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Berdasarkan hasil telaah, kebutuhan belanja cetak administrasi kependudukan seperti KTP, KK berbarcode, dan dokumen kependudukan lainnya dinilai mendesak.
“Kami mendorong agar Dispendukcapil mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,21 miliar dengan estimasi kebutuhan riil selama satu tahun. Pelayanan adminduk tidak boleh terganggu karena keterbatasan teknis. Pelayanan publik yang prima harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Komisi I juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Gresik untuk memberikan pertimbangan kepada Tim Anggaran dan Badan Anggaran (Banggar) agar penentuan pagu anggaran dilakukan berdasarkan urgensi dan prioritas pelayanan publik.
Menurut Rizaldi, peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) hanya bisa dicapai apabila kebutuhan dasar pelayanan publik dapat dipenuhi secara memadai.
Sementara itu, dalam pembahasan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Komisi I menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan pegawai di seluruh OPD hingga kelurahan secara cermat dan terukur.
“BKPSDM harus menghitung kebutuhan anggaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK Paruh Waktu, agar total anggaran yang dibutuhkan bisa diketahui dan proporsi antara belanja pegawai serta belanja pembangunan tetap seimbang,” terangnya.
Rizaldi juga menyoroti peran Inspektorat dalam memperkuat koordinasi dengan DPRD, khususnya dalam fungsi monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan publik.
“Kinerja Inspektorat harus mendorong peningkatan Indeks Pelayanan Publik yang sejalan dengan hasil survei kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Dari keseluruhan hasil pembahasan, Komisi I DPRD Gresik mendorong seluruh OPD mitra kerja untuk memperkuat sinergi dan berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Di tengah keterbatasan fiskal akibat pengurangan dana transfer pusat, seluruh OPD harus solid dan kreatif. Kita harus berinovasi agar PAD meningkat dan desa-desa di Gresik semakin mandiri,” pungkas Rizaldi.






