Gresik – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Seorang pelajar SMP berinisial LDP (13) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara ibunya, SW (42), mengalami luka-luka dan kini dirawat intensif di RS Anwar Medika, Sidoarjo.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menjelaskan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Vario bernopol W 2842 DV yang dikendarai SW dengan membonceng anaknya berusaha mendahului truk trailer bernopol L 9005 UL yang dikemudikan AY (40), warga Jombang.
“Motor korban menyenggol bagian samping kanan truk hingga oleng dan jatuh. Naas, anak yang dibonceng meninggal dunia di tempat setelah terlindas ban belakang truk,” jelas AKP Rizki.
Polisi mengamankan sopir truk untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, diketahui sopir melanggar aturan jam operasional kendaraan angkutan barang yang diduga menjadi salah satu pemicu kecelakaan maut tersebut.
“Penegakan hukum akan dilakukan tegas tanpa toleransi. Pelanggaran jam operasional terbukti berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal,” tegas AKP Rizki.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Gresik akan melayangkan surat peringatan keras kepada perusahaan pemilik truk. Jika terbukti lalai mengawasi armada hingga terjadi pelanggaran berulang, polisi tidak segan merekomendasikan pencabutan izin usaha ke Pemkab Gresik.
Kasatlantas mengimbau pengemudi angkutan barang untuk mematuhi jam operasional dan perusahaan agar meningkatkan pengawasan terhadap armadanya.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Polres Gresik berkomitmen menindak setiap pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait jam operasional truk,” pungkasnya.






