Gresik – Kabar gembira datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen bagi MBR, guna mendorong kepemilikan rumah layak huni yang lebih terjangkau.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Jumat (24/10).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Didyk Choiroel, dan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari ASN, pelaku UMKM, buruh, guru, nelayan, hingga pengemudi ojek online.
Dalam sambutannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya dalam kepemilikan rumah.
“Banyak masyarakat kita yang ingin punya rumah tapi terkendala biaya di awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik mengambil langkah tegas untuk menggratiskan BPHTB sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, ini bisa meringankan beban mereka dan semakin banyak warga Gresik yang punya rumah sendiri,” ujar Bupati Yani.
Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap program FLPP pemerintah pusat, yang memberikan pembiayaan rumah bersubsidi dengan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun.
“Program FLPP ini sangat baik, dan kami ingin memastikan masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaatnya. Karena itu, kami dukung penuh dengan kebijakan pembebasan BPHTB supaya akses rumah bersubsidi makin terbuka luas,” jelasnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus beban BPHTB sebesar 5 persen yang sebelumnya menjadi tanggungan masyarakat. Dengan kebijakan ini, warga MBR dapat memiliki rumah bersubsidi tanpa terbebani biaya tambahan.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif menekankan pentingnya tanggung jawab moral para pengembang dalam menjaga kualitas perumahan bersubsidi.
“Kami berharap para pengembang perumahan dapat jujur dalam membangun rumah yang layak huni, bukan sekadar mengejar keuntungan. Kualitas hunian adalah hak dasar masyarakat yang harus dijaga,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KemenPKP Didyk Choiroel memberikan apresiasi atas langkah progresif Pemkab Gresik yang dinilai selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo terus didorong. Tahun ini pemerintah menargetkan 350 ribu unit, meningkat dari 220 ribu unit tahun sebelumnya. Jawa Timur, termasuk Gresik, menjadi wilayah dengan serapan FLPP yang masih perlu ditingkatkan,” jelas Didyk.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas rumah subsidi melalui laman resmi sikumbang.kemenperin.go.id.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya mendukung penuh program perumahan nasional, sekaligus membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.






