Gresik – Suasana khidmat menyelimuti Kantor Bupati Gresik, Senin (25/8), saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar prosesi pengukuhan kembali 14 kepala desa. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Ketua DPRD Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, hingga para camat se-Kabupaten Gresik.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, serta implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Yani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat sementara kepala desa yang sejak akhir 2023 telah mengisi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada para pejabat sementara yang sudah mengawal jalannya pemerintahan desa. Kepada kepala desa yang hari ini dikukuhkan, kondisi saat ini sudah berbeda sejak panjenengan menjabat dulu. Kita sudah punya Presiden baru dengan program prioritas: Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan Sekolah Rakyat. Desa harus siap menyambut arah kebijakan ini,” tegasnya.
Yani menekankan bahwa Pemkab Gresik kini tengah menggandeng perguruan tinggi dalam pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP). Ia berharap kepala desa bersama camat dapat mendukung penuh program tersebut.
“Saya ingin ada integrasi dan saling dukung antara KMP dan MBG (Makan Bergizi Gratis). Kalau dua hal ini berjalan selaras, ekonomi kerakyatan kita akan bergerak, dan masyarakat desa akan merasakan manfaat nyata,” tambahnya.
Selain itu, Bupati Yani menitipkan pesan agar kepala desa mampu menjaga kondusivitas wilayah, membangun komunikasi, serta memastikan desa tetap stabil sebagai fondasi pembangunan daerah.
Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa pengukuhan ini berawal dari moratorium Pemilihan Kepala Desa tahun 2023–2024 sesuai SE Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ. Akibat moratorium itu, sejumlah kepala desa yang habis masa jabatan pada Desember 2023 tidak bisa langsung diganti melalui Pilkades. Untuk mengisi kekosongan, Pemkab sempat menunjuk 19 PNS sebagai Penjabat Kepala Desa.
Dengan adanya aturan baru, kepala desa yang masa jabatannya habis dapat dikukuhkan kembali dengan perpanjangan maksimal dua tahun. Dari 15 desa yang memenuhi syarat, 14 desa dikukuhkan, sementara satu desa ditangguhkan demi menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, dua kepala desa meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri.
Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan antara lain:
-
Abdul Karim Aly (Desa Tanggulrejo, Manyar)
-
Miftahul Huda (Desa Kandangan, Duduksampeyan)
-
Nursilah (Desa Panjunan, Duduksampeyan)
-
Suliswati (Desa Boteng, Menganti)
-
Handoko (Desa Menganti, Menganti)
-
Eko Supangkat (Desa Tulung, Kedamean)
-
Edy Suparno (Desa Kepuhklagen, Wringinanom)
-
Safi’i (Desa Bunderan, Sidayu)
-
Sujari (Desa Mriyunan, Sidayu)
-
Khamid (Desa Sidorejo, Bungah)
-
Moh. Hita’ Wajdi (Desa Tebuwung, Dukun)
-
In’am (Desa Ketapanglor, Ujungpangkah)
-
Fatahulalim (Desa Karangrejo, Ujungpangkah).






