Gresik – Setelah dua tahun buron, pelaku penganiayaan brutal yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku berinisial T ditangkap setelah terus menghindari pengejaran sejak insiden berdarah yang terjadi pada Kamis malam, 26 Januari 2023.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Asis, warga setempat sekaligus mertua dari pelapor, Adi Fahrudin. Saat kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri di Puskesmas Panceng.
Peristiwa itu terungkap setelah Adi menerima telepon dari warga yang mengabarkan bahwa mertuanya mengalami luka serius. Ia bersama istrinya segera menuju puskesmas dan melihat kondisi Asis yang mengalami luka parah.
Merasa curiga dengan penjelasan awal bahwa sang mertua hanya terjatuh dari sepeda motor, Adi pun melakukan penelusuran lebih lanjut. Ia akhirnya menemukan saksi mata bernama Sholeh, yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan Sholeh, malam itu Asis datang ke TPI Campurejo untuk memancing. Saat turun dari sepeda motor, ia disapa oleh pelaku T yang berkata ringan, “Wes oleh iwak ta pak?” (Sudah dapat ikan, Pak?). Korban menjawab dengan santai, namun secara tiba-tiba pelaku menghantam kepala Asis dari belakang secara brutal.
Sholeh yang berusaha membantu justru mendapat ancaman dari pelaku, sehingga terpaksa mundur karena khawatir dengan keselamatannya. T terus menghajar korban hingga tercebur ke laut. Bahkan ketika Asis mencoba naik kembali ke daratan, pelaku kembali memukulnya sebelum akhirnya kabur dari lokasi.
Korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh Sholeh bersama seorang warga lainnya dan dibawa ke Puskesmas. Asis mengalami luka serius, termasuk robek di pelipis kanan, memar di dada dan punggung, luka lecet di telinga, serta luka di bawah mata yang harus dijahit empat jahitan.
Menindaklanjuti laporan dari Adi Fahrudin, Polsek Panceng langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah dua tahun memburu, T akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berlanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku,” jelas Iptu Nasuka.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.






