Polsek Manyar Ungkap Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Pelaku Diamankan Bersama Motor Curian

Barang bukti sepeda motor korban Honda Vario 160 bernomor polisi S-4876-JDF
Barang bukti sepeda motor korban Honda Vario 160 bernomor polisi S-4876-JDF

Gresik – Jajaran Polsek Manyar bersama Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Seorang pelaku berinisial MAS (25), warga Kecamatan Gresik, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima kepolisian.

Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat anggota Unit Reskrim Polsek Manyar yang langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.

Kasus pencurian tersebut menimpa Mohammad Sofyan (20), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja di Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar.

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi S-4876-JDF miliknya di dalam mess tempat bekerja pada Jumat (5/6/2026) malam. Saat itu, kunci kontak masih berada di dashboard motor, sementara STNK disimpan di dalam jok kendaraan.

Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, korban sempat terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess. Orang tersebut diketahui merupakan MAS yang juga dikenalnya. Setelah itu korban kembali tertidur.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kembali terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Awalnya korban mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh MAS. Namun, saat dikonfirmasi pada pagi harinya, MAS mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.

Merasa menjadi korban pencurian, korban bersama pemilik usaha car wash kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Manyar langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan kemudian dilakukan secara intensif bersama Tim Resmob Polres Gresik.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” ujar Iptu Gifari.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MAS yang diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 160 milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar.

Selain kendaraan hasil curian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kunci kontak, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, topi, serta sandal.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard kendaraan saat tertidur untuk melancarkan aksinya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Manyar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Manyar mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir. Jangan meninggalkan kunci kontak di kendaraan karena dapat memancing aksi kejahatan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, maupun layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *