Warga Desa Indrodelik Gresik Merasa Tertipu, Tanah Miliaran Dijual Tanpa Pelunasan

Ahli Waris pemilik tanah atas nama Sanusi P Adenan seluas 3.740 meter yang berlokasi di Dusun Nongkokerep RT 03 RW 01, Desa Bungah, Kecamatan Bungah saat memasang spanduk peringatan di area tanah yang berisi larangan mendirikan bangunan apapun, Minggu (3/8/2025).
Ahli Waris pemilik tanah atas nama Sanusi P Adenan seluas 3.740 meter yang berlokasi di Dusun Nongkokerep RT 03 RW 01, Desa Bungah, Kecamatan Bungah saat memasang spanduk peringatan di area tanah yang berisi larangan mendirikan bangunan apapun, Minggu (3/8/2025).

Gresik – Keluarga Yalik (54) selaku ahli waris, warga Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, mengaku tertipu setelah menjalin perjanjian jual beli tanah dengan seorang oknum pengembang kavlingan bernama Suparto warga Dusun Perengkulon, Desa Melirang Kecamatan Bungah.

Lahan seluas 3.730 meter persegi atas nama Sanusi P Adenan berlokasi di Dusun Nongkokerep RT 03 RW 01, Desa Bungah, Kecamatan Bungah milik keluarga mereka telah dikavling bahkan sebagian telah dijual, namun pembayaran dari pengembang tak kunjung lunas sesuai perjanjian.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli tanah yang ditandatangani pada 28 Januari 2022. Dalam perjanjian tersebut, disepakati harga tanah sebesar Rp3,5 miliar dengan sistem pembayaran global cash bertahap dan tenggat waktu pelunasan selama satu tahun. Namun hingga saat ini, keluarga Yalik baru menerima uang muka senilai Rp150 juta.

“Tahun 2022 saya dan para ahli waris menandatangani surat perjanjian dengan Suparto. Kami sepakat pelunasan satu tahun, tapi sampai sekarang belum dibayar. Bahkan tanah sudah dikavling dan dijual ke beberapa orang,” ungkap Atenan saat ditemui di lokasi lahan yang disengketakan di Dusun Nongkokerep RT 03 RW 01, Desa Bungah, Senin (4/7/2025).

Surat perjanjian jual beli yang sudah jatuh tempo pada 28 Januari 2022.
Surat perjanjian jual beli yang sudah jatuh tempo pada 28 Januari 2022.

Merasa dirugikan, pihak keluarga memasang spanduk peringatan di area tanah yang berisi larangan mendirikan bangunan apapun di atas lahan tersebut. Mereka juga menempuh berbagai upaya mediasi, termasuk melibatkan unsur Muspika Kecamatan Bungah dan pemerintah desa.

“Mediasi sudah dilakukan berkali-kali, tapi hasilnya masih buntu. Kalau memang tanah itu dibeli, ya lunasi sesuai perjanjian. Kalau tidak, kembalikan hak kami,” tegasnya.

Atenan saudara tertua yang juga selaku ahli waris menambahkan, jika tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, keluarga besar ahli waris berencana menempuh jalur hukum. Ia juga berharap pemerintah desa dan kecamatan memfasilitasi kembali mediasi dengan pihak pengembang serta para pembeli kavling.

“Kalau masih tidak ada penyelesaian, kami akan mengaduh ke DPRD Gresik dan menempuh jalur hukum. Karena kami merasa tertipu dan sangat dirugikan secara materiil dan moral,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *