Bobol Rumah dan Bengkel di Gresik, Dua Anggota Komplotan Lintas Provinsi Ditangkap di Bali

Dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah lintas provinsi berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah lintas provinsi berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah lintas provinsi akhirnya terhenti. Setelah hampir sebulan menjadi buronan, keduanya berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kedua tersangka ditangkap atas kasus pembobolan rumah sekaligus bengkel di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah (67), warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, meninggalkan rumah yang juga menjadi lokasi Bengkel Agung Jaya Motor untuk mengantar suaminya menunaikan ibadah salat.

Saat kembali ke rumah, korban menemukan jejak kaki asing di dalam rumah hingga kamar tidur. Kecurigaan itu terbukti ketika loker tempat menyimpan barang berharga sudah dalam kondisi terbuka. Seluruh perhiasan dan barang berharga di dalamnya telah raib.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarah ke Bali setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju Pulau Dewata dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 06.30 WITA, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, tanpa perlawanan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MY (52) dan HR (49), warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua pasang sepatu.

Dari hasil pengembangan penyidikan, keduanya diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol rumah yang beraksi di berbagai daerah. Selain di Gresik, mereka juga disinyalir terlibat aksi pencurian di Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Hotline 110 maupun WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” u

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *