Gresik – Penanganan cepat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.
Apresiasi tersebut diberikan atas respons cepat kepolisian dalam mengungkap dan menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dengan terduga pelaku merupakan anggota keluarga korban.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 5 Juni 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tindak kekerasan seksual diduga terjadi berulang kali terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Arya Widjaya.
Dalam proses penanganan perkara, polisi tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, fasilitasi pemeriksaan medis melalui visum et repertum, serta pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan trauma korban.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat proses pembuktian. Setelah alat bukti dinilai mencukupi, penyidik menetapkan seorang pria berinisial W (61) sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi memberikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Gresik dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan sinergi berbagai pihak agar korban mendapatkan perlindungan maksimal serta pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” tegasnya.
AKP Arya juga mengimbau para orang tua untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas sehari-hari guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, peran keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
Polres Gresik memastikan akan terus membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kekerasan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline WhatsApp Polres Gresik maupun Call Center 110 untuk memperoleh layanan kepolisian secara cepat dan responsif.






