Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo Berkedok Pengamen, 3.100 Butir Diamankan

Tiga orang pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen diamankan dengan barang bukti nyaris 3.100 butir pil koplo.
Tiga orang pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen diamankan dengan barang bukti nyaris 3.100 butir pil koplo.

Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil logo LL. Dalam operasi yang digelar Selasa dini hari (22/7/2025), tiga orang pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen diamankan dengan barang bukti nyaris 3.100 butir pil koplo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kebomas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan mengamankan tersangka pertama, AA (32), di kediamannya di Desa Kedanyang, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 95 butir pil logo LL yang disembunyikan dalam tas selempang milik AA.

Berdasarkan hasil interogasi, AA mengaku memperoleh pil tersebut dari AAR (30), yang kemudian diringkus di sebuah rumah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan AAR, polisi menyita 24 butir pil koplo beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Jaringan ini rupanya masih berlanjut. AAR mengaku mendapat pasokan dari KI (31), yang kemudian dibekuk di kamar kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 07.30 WIB. Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak bekas kemasan ponsel.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 3.069 butir pil logo LL.

Kini, ketiganya mendekam di Rutan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukum Polres Gresik.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda. Upaya preventif dan represif akan terus kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *