Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Asal Bangkalan, Sempat Ganti Baju Saat Kabur

Pelaku curanmor berinisial F (28), saat diamankan Reskrim Polsek Menganti Bersama barang bukti kunci leter T.
Pelaku curanmor berinisial F (28), saat diamankan Reskrim Polsek Menganti Bersama barang bukti kunci leter T.

Gresik – Unit Reskrim Polsek Menganti bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial F (28), pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud menjelaskan, pelaku diamankan berkat respon cepat anggota unit Reskrim yang saat itu sedang melakukan patroli dan menerima laporan warga terkait adanya aksi pencurian motor.

“Begitu menerima informasi, personel langsung ke lokasi, bersama warga, dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Moch. Dawud, Rabu (29/10/2025).

Peristiwa terjadi Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir teras rumah warga. Pelaku diduga beraksi dengan berjalan kaki mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. Setelah menaiki Honda Scoopy milik Subiyono, warga setempat, pelaku menggeser kendaraan tersebut.

Namun aksinya dipergoki oleh saksi yang segera meminta bantuan warga serta Unit Reskrim Polsek Menganti yang kebetulan tengah berpatroli. Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat mengganti baju dari hijau ke merah dan membuang tas di sekitar telaga desa.

Petugas bersama saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku kemudian melakukan penyisiran. Dari tas yang ditemukan, polisi mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain kunci letter T, pembuka magnet kontak, dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Identitas pelaku diketahui sebagai F (28), warga Timur Jarat, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu unit Honda Scoopy tahun 2024, Nopol W-4028-FQ beserta STNK

  • Kunci letter T dan pembuka magnet kontak

  • Pakaian pelaku (baju hijau dan merah), topi hitam, dan tas pinggang tempat menyimpan alat

“Modus operandi, pelaku menggunakan kunci letter T,” tegas AKP Dawud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menganti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *