Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu masjid wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Pelaku berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, yang bekerja sebagai marbot masjid, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi usai mengetahui tindakan bejat pelaku terhadap anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya.
Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis, lalu menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid segera mengecek rekaman CCTV dan mendapati bukti yang menguatkan kesaksian korban. Tak menunggu lama, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).
AKP Abid menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Dengan begitu anak-anak bisa berani bercerita bila mengalami perbuatan tidak senonoh,” imbau Abid.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui tindak pidana serupa.
“Ketika menemukan kejadian serupa atau dugaan tindak pidana lainnya, segera laporkan ke Satreskrim Polres Gresik, layanan 110, atau melalui pengaduan Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.






