Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminal jalanan. Kali ini, polisi mengamankan enam orang gangster yang diduga terlibat dalam pengeroyokan berdarah terhadap seorang pemuda di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Korban diketahui bernama Eka Adi Pradana (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, tepatnya di perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Gresik.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka robek di kepala masing-masing sepanjang sekitar 8 sentimeter dan 5 sentimeter, yang diduga disebabkan oleh serangan benda tajam.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, S.I.K., M.Si. mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut. Serangkaian penyelidikan pun dilakukan untuk mengungkap para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami telah mengamankan enam orang saksi yang diduga terlibat. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap otak pelaku serta pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Arya Widjaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman sementara, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan benda tajam, tetapi juga mengambil handphone milik korban usai kejadian.
Adapun enam orang yang telah diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik.
AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi aksi gangsterisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Polres Gresik tidak akan mentolerir aksi kekerasan dan kriminal jalanan yang mengancam keamanan warga,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat, melalui call center 110, atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.






