Emosi di Jalan Berujung Pidana, Polres Gresik Tangkap Pelaku Pelemparan Bus Trans Jatim

Pelaku Pelemparan Batu ke bus Trans Jatim saat diamankan Polres Gresik
Pelaku Pelemparan Batu ke bus Trans Jatim saat diamankan Polres Gresik

Gresik – Aksi nekat akibat emosi sesaat di jalan raya berujung pada proses hukum. Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD (50) yang diduga melakukan pelemparan batu terhadap armada bus PT Trans Jatim hingga menyebabkan kaca pecah dan penumpang panik.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, bus Trans Jatim melaju dari arah Gresik menuju Sidayu dan membawa sejumlah penumpang.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa aksi pelaku dipicu emosi ketika bus menyalip kendaraan lain dan mengambil jalur berlawanan sehingga hampir bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarainya.

“Pelaku merasa terancam dan terbawa emosi. Ia kemudian melempar batu ke arah bus hingga mengenai kaca,” ungkap AKP Arya Widjaya.

Akibat lemparan tersebut, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam kendaraan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Menerima laporan kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta kamera dashboard bus Trans Jatim untuk mengidentifikasi pelaku.

Berdasarkan hasil analisis rekaman dan profiling kendaraan, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ yang digunakan pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, jaket, serta batu yang digunakan untuk melempar bus.

Diketahui, pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di salah satu instansi pemerintah daerah. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tidak meluapkan emosi di jalan raya.

“Perselisihan di jalan jangan diselesaikan dengan tindakan anarkis. Hal itu sangat membahayakan keselamatan dan dapat berujung pidana,” tegasnya.

Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tetap menjaga etika berlalu lintas serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila terjadi tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan kepolisian yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *